Kapolda Lampung Brigjend
Pol Drs Sudjarno
INDOPOST, LAMPUNG – Seluruh warga Lampung tidak boleh
berangkat demo ke Jakarta. Hal ini dikatakan Kapolda Lampung Brigjend
Pol Drs Sudjarno akan mengeluarkan Maklumat Demo.
Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno akan mencegah masyarakat Lampung demo ke Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). akan dikeluarkan pada Rabu (23/11).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol M Reza Chairul selaku koordinator pribadi (Korspri) Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno. Menurut Reza saat ini Kapolda sedang menggodok maklumat yang akan disampaikan di Mapolda Lampung.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno menegaskan akan melarang warga Lampung demo di Jakarta. “Kalau ada demo lagi berarti ada agenda lain yang ada kepentingan lain, oleh karena itu saya akan keluarkan maklumat,” kata Kapolda.
Maklumat itu dikeluarkan karena dinilai dari aksi demo sebelumnya banyak menimbulkan pelanggaran. “Karena demo yang tanggal 4 kemarin banyak terjadi pelanggarannya, tutup jalan, melanggar kepentingan umum. Oleh karena itu maklumat akan saya keluarkan akan saya release, tidak ada masyarakat Lampung yang berangkat ke Jakarta,” jelas Kapolda.
Adapun salah satu poin dalam maklumat itu, kata Kapolda yakni melarang masyarakat Lampung melakukan demo ke Jakarta. Jika ingin menyampaikan aspirasi silakan sampaikan di Lampung saja.
Salah satu poinnya, kami mengimbau tidak ada demo ke Jakarta, kemudian kami akan cegah, silahkan melaksanakan menyalurkan aspirasi sesuai undang-undang no 9 tahun 1998, untuk silahkan demo ditempat kita sendiri di Lampung,” kata Kapolda.
Bahkan Kapolda mengancam akan menindak pengusaha bus yang membantu membawa pendemo ke Jakarta. “Termasuk perusahaan bus-bus itu akan kita kenakan pasal 55 KUHP karena dia ikut membantu pelanggaran pidana di Jakarta.
(Koesma/indo)
Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno akan mencegah masyarakat Lampung demo ke Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). akan dikeluarkan pada Rabu (23/11).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol M Reza Chairul selaku koordinator pribadi (Korspri) Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno. Menurut Reza saat ini Kapolda sedang menggodok maklumat yang akan disampaikan di Mapolda Lampung.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno menegaskan akan melarang warga Lampung demo di Jakarta. “Kalau ada demo lagi berarti ada agenda lain yang ada kepentingan lain, oleh karena itu saya akan keluarkan maklumat,” kata Kapolda.
Maklumat itu dikeluarkan karena dinilai dari aksi demo sebelumnya banyak menimbulkan pelanggaran. “Karena demo yang tanggal 4 kemarin banyak terjadi pelanggarannya, tutup jalan, melanggar kepentingan umum. Oleh karena itu maklumat akan saya keluarkan akan saya release, tidak ada masyarakat Lampung yang berangkat ke Jakarta,” jelas Kapolda.
Adapun salah satu poin dalam maklumat itu, kata Kapolda yakni melarang masyarakat Lampung melakukan demo ke Jakarta. Jika ingin menyampaikan aspirasi silakan sampaikan di Lampung saja.
Salah satu poinnya, kami mengimbau tidak ada demo ke Jakarta, kemudian kami akan cegah, silahkan melaksanakan menyalurkan aspirasi sesuai undang-undang no 9 tahun 1998, untuk silahkan demo ditempat kita sendiri di Lampung,” kata Kapolda.
Bahkan Kapolda mengancam akan menindak pengusaha bus yang membantu membawa pendemo ke Jakarta. “Termasuk perusahaan bus-bus itu akan kita kenakan pasal 55 KUHP karena dia ikut membantu pelanggaran pidana di Jakarta.
(Koesma/indo)