ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Alex Lay menegaskan, Kemensesneg tidak bisa mengumumkan isi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Sebab, dokumen hasil investigasi TPF tersebut tidak berada di Kemensesneg.
"Fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensesneg bahwa memang di 2005 Kemensesneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dibuktikan juga dalam daftar surat masuk di 2005, enggak ada dokumen laporan TPF," ungkap Alex di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Alex menjelaskan, berdasarkan keterangan dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dokumen investigasi TPF sudah diserahkan kepada Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2005. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak sampai ke Kemensesneg.
"Yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan sesneg-seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," terangnya.
Baca juga: Luncurkan Paket Reformasi Kebijakan Hukum, Presiden Joko Widodo Perintahkan Penuntasan Kasus Munir
Alex juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen investigasi TPF Munir berulang-ulang, namun dokumen tersebut tidak juga ditemukan di kantor Kemensesneg.
"Kita cek di dokumen enggak nemu, tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan kita tidak mengadministrasi penerbitan keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, termasuk tidak day to day dengan TPF," papar Alex.
Dengan demikian, menurut Alex, Kemensesneg tidak berhak menyampaikan isi dokumen investagasi TPF sebagaimana dalam berita yang beredar bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Kemensesneg untuk mengumumkan Laporan TPF kasus Munir.
"Kan enggak mungkin satu lembaga mengumumkan dokumen yang bukan berasal dari arsipnya dia. Bukannya kemensesneg ini menutupi dari pihak dan sebagainya," tuntasnya.
(rd/indo)