Luncurkan Paket Reformasi Kebijakan Hukum, Presiden Joko Widodo Perintahkan Penuntasan Kasus Munir
INDOPOST, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan paket reformasi kebijakan hukum dengan sederet langkah strategis. Salah satu yang menjadi fokus adalah penuntasan kasus masa lalu, di antaranya kasus kematian aktivis HAM Munir.
"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, konteks kerangka yang lebih besar reformasi di bidang hukum, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Kamis (13/10/2016).
Seperti diketahui, Komisi Informasi Publik (KIP) memerintahkan kepada pemerintah untuk membuka dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir namun Kemensetneg tidak memegang dokumen tersebut. Oleh sebab itu, Jokowi menugaskan Jaksa Agung Prasetyo untuk menelusurinya.
"Presiden memerintahkan pada jajarannya, jaksa agung untuk pertama tadi menelusuri dokumen TPF itu sebenarnya di tempat siapa," ujarnya.
Johan menuturkan bahwa Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap penuntasan kasus kematian Munir ini. Bila berhasil ditelusuri, dokumen TPF tersebut bisa ditindaklanjuti bila ada bukti baru.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," ucap Johan.
Sebelumnya, Pihak Kemensetneg pun menegaskan tidak bisa membuka dokumen kasus Munir tersebut. Alasannya jelas, karena Kemensetneg pun tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2016).
(imk/fjp/indo)