ilustrasi
INDOPOST, BUNGKU - Manajemen PT Mitra Bahari Sentosa (MBS) di provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menunaikan tanggung jawabnya membayarkan ganti rugi kepada warga yang rumahnya tertabrak kapal tongkang.
Perusahaan itu telah membayarkan ganti rugi sebesar Rp2,9 miliar kepada masyarakat di Dusun V Kurisa Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang terkena dampak dari insiden kapal tongkang yang terjadi pada September 2016.
Ketua tim advokasi pemilik rumah yang terkena musibah Roy Bualo mengatakan, sebanyak 14 rumah yang ditabrak kapal tongkang milik PT MBS tersebut, usai pendataan, kini keseluruhan pemiliknya sudah menerima pembayaran ganti rugi dari pihak PT MBS selaku perusahaan pemilik kapal tongkang.
"Elemen Pemerintah dan masyarakat sangat mengapresiasi sikap daripada pihak pemilik kapal tongkang yang telah bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas musibah itu," sebut Roy Bualo di Bungku, kepada koresponden The Indonesian Post Senin, (10/10/2016).
Menurutnya, keberhasilan melakukan upaya ganti rugi ini,tim advokasi tak hanya bekerja sendiri-sendiri, namun hal ini bisa tercapai berkat dukungan semua elemen, khususnya pihak PT MBS. Menurutnya, perusahaan tersebut selalu kooporatif dalam menyikapi apa yang kemudian menjadi dasar usulan warga yang rumahnya tertimpa musibah.
Oleh karena adanya itikad baik yang diperlihatkan pihak PT MBS, akhirnya membuat semua warga yang rumahnya tertimpa musibah merasa optimis bahwa upaya memperjuangkan proses ganti rugi akan menuai hasil meskipun tahapannya tidak dalam waktu singkat bahkan sempat tertunda beberapa kali.
Seperti diketahui kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19:30 malam, pada 15 September 2016, tidak menimbulkan korban jiwa. Namun akibat dari musibah ini 14 rumah warga rusak parah dan tidak sedikit pula harta benda mereka yang hanyut dan tenggelam dihempas ombak laut.
"Musibah terjadi bukan karena adanya sebuah unsur kesengajaan, melainkan semuanya itu akibat dari kondisi cuaca buruk yang tiba-tiba datang melanda kawasan Kecamatan Bahodopi," ujar pemuda yang akrap disapa Roy itu.
Setelah kejadian, unsur aparatur Pemda Morowali, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, pihak TNI dan Polri dibantu masyarakat membentuk sebuah tim advokasi dan melakukan pendataan seberapa banyak kerugian yang dialami warga. Data itu kemudian diserahkan kepihak PT MBS sebagai pemilik kapal tongkang.
"Pendataanpun dilakukan dengan total keselurahan yang disepakati, bahkan kini sudah dibayarkan pihak PT MBS kepada semua warga yang rumahnya terkena dampak musibah dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar," ungkap Roy Bualo Ketua Tim Advokasi.
Dengan demikian bahwa tanggung jawab yang diperlihatkan oleh pihak PT MBS sudah sepantasnya kita berikan apresiasi karena telah memiliki intensitas peduli kepada masyarakat yang tertimpa musibah sekaligus dinamika normatif ini bisa diharapkan menjadi contoh konkret terhadap pelaku-pelaku usaha lainnya.
Terlepas dari hal itu, masyarakat Dusun V Kurisa Desa Fatufia yang tinggal dan menetap di kawasan pesisir pantai, seusai menerima pembayaran ganti rugi, kini satu persatu dari mereka sudah mulai membenahi rumah tempat tinggalnya. Dia juga berangsur-angsur melupakan musibah yang berlalu.
(sr/indo)