Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak pagi.
kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan,
Rabu (12/10/2016).
(Foto/Ist)
INDOPOST, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Timsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga PNS sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan.
Ketiga tersangka adalah ES (PNS ditangkap di lantai 1), MS alias Meizi (ditangkap di lantai 12 dan ditemukan uang), dan Abdul Rosyid (PNS ditangkap di lantai 6). Untuk MS selain terkena UU tindak pidana korupsi juga akan dikenakan TPPU, karena menyimpan uang pungli di tabungan.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak pagi. Kami masih dalami dan melakukan penyidikan apabila ditemukan dana ke atasannya,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Rabu (12/10/2016).
Tersangka, ES bekerja sebagai ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Untuk MS selain terkena UU tindak pidana korupsi juga akan dikenakan TPPU, karena menyimpan uang pungli di tabungan.
MS merupakan Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kelautan. Sedangkan Abdul Rosyid merupakan penjaga di loket pelayanan di lantai 6.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(prj/indo)