# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, October 14, 2016

Masyarakat Batam Rindukan Reformasi Penegakan Hukum, Presiden Diminta Wujudkan Komitmen

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokras Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi





INDOPOST, BATAM - Reformasi Penegakan Hukum yang saat ini sedang bergulir sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi menghadirkan negara di tengah kehidupan rakyat, harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air termasuk warga Pulau Batam. Bahkan masyarakat kecil yang selama ini sering menjadi korban ketidakadilan, korban kesewenang-wenangan pejabat atas nama negara sering kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan keadilan dan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh haknya atas keadilan sosial dari negara. Selama ini warga diam dan membisu, namun saat ini mereka sedang siap antri untuk menuntut pertanggungjawaban negara sebagai reaksi postif terhadap kebijakan Negara melalui Presiden Jokowi untuk mewujudkan tanggung jawabnya dengan sikap mengembalikan, memulihkan dan mengganti rugi semua hak yang sempat hilang selama puluhan tahun sejak 0rde Baru hingga Orde Reformasi bergulir. Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis, (13/10/2016)

Ditengarai, banyak fakta telah terungkap di Pulau Batam, dimana negara hadir, tetapi kehadiran negara bukannya memberikan kesejahteraan bagi rakyat kecil, tetapi justru menggusur hak-hak rakyat kecil di pelosok tanah air, semata-mata demi memberi kesempatan kepada para konglomerat atas nama pembangunan untuk membangun raksasa bisnisnya, kata Petrus.

"Yang menjadi korban bukan hanya Masyarakat Pulau Batam, tetapi Pengusaha-Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha & Profesi turut menjadi korban akibat negara salah urus. Negara hadir dengan berbagai bentuk dan kebijakan, akan tetapi bukan untuk rakyat yang adalah warga masyarakat Pulau Batam," lanjutnya.

Menurut Advokat Peradi tersebut, kehadiran negara di Pulau Batam telah menggusur hak-hak rakyat pemilik tanah dan atas nama negara pula tanah rakyat diambil, dirampas tanpa ganti rugi, tanpa proses hukum dan hanya atas dasar kekuasaan belaka melalui Badan Otorita Batam dengan kekuasaan yang absolut menegaskan kekuasaan Pemerintah Daerah setempat.

Dominasi Badan Otorita Batam Ibarat Negara Dalam Negara

Oleh karena itu, "saat ini mulai muncul rekasi ketidakpuasan secara terbuka, bukan saja dari rakyat kecil pemilik lahan yang menjadi korban akan tetapi para pengusaha lokal-pun sudah tidak kuat lagi menghadapi ketidakpastian kebijakan pembangunan dan tanggung jawab atas pengelolaan lahan di Pulau Batam yang tidak menentu. Di Pulau Batam seolah-olah ada negara dalam negara ada dualisme kepemimpinan, sehingga Pemerintah Daerah Kepulauan Riau seolah-olah menjadi anak tiri di dalam struktur kelembagaan negara, sebagai akibat dominasi Badan Otorita Batam sangat besar," ujarnya.

Kemudian kata Petrus, saat ini tidak kurang dari Asosiasi Pengusaha dan Profesi di Pulau Batam telah menyatakan sikap keprihatinan secara terbuka di media lokal Batam soal ketidakpastian hukum dan usaha khususnya di bidang pertanahan yang selama berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan perbaikan dan pembenahan.

"Ini akan menjadi Bom Waktu bagi Negara di Pulau Batam, jika tidak diselesaikan dengan melibatkan trio pemangku kepentingan di Pulau Batam dalam kesetaraan yaitu: unsur Masyarakat, unsur Pengusaha dan unsur Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Mereka harus dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri diberikan kepercayaan bertindak mewakili negara atau atas nama negara menjadi Mediator sekaligus secara bertahap mengembalikan peran sesungguhnya dari Pemerintah Daerah di Pulau Batam. Jika tidak, ini akan sangat berbahaya kedepan," ungkap pengacara kondang ini.

Petrus menjelaskan, banyak sudah rakyat kecil pemilik lahan di Pulau Batam menjadi korban kebijakan yang keliru atau korban salah urus oleh negara melalui kekuasaan yang berlebihan di bawah payung Badan Otorita Batam. Berbagai kebijakan yang susul menyusul berganti, baik pengorganisasian maupun regulasi mulai dari Undang-Undang sampai kepada Peraturan Daerah, belum memperlihatkan tanda-tanda untuk memulihkan hak-hak dasar masyarakat kecil pemilik lahan di Pulau Batam. Negara seolah-olah menganggap Pulau Batam sebagai lahan kososng tidak bertuan dan sekonyong-konyong datang Badan Otorita Batam dengan kekuasaan yang berlebihan telah menggeser peran Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan rakyat di Pulau Batam.

Pemerintah Pusat Diminta Reformasi Penegakan Hukum dan Badan Otorita Batam

Pada saat ini Pemerintah sudah merombak struktur Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat sehingga dengan perubahan struktur BP Batam diharapkan dapat memulihkan tidak saja kepada hak para pengusaha akan tetapi juga hak masyarakat atas keadilan sosial untuk tetap menjadi tuan rumah di Pulau Batam. Selama ini kebijakan penguasaan dan pengelolaan tanah di Pulau Batam di bawah payung Badan Otorita Batam telah membawa kerugian yang tak terkirakan bagi warga masyarakat Pulau Batan yang secara turun temurun menguasai tanah di Pulau Batam.

Karena itu dalam rangka kebijakan Presiden Jokowi mereformasi Penegakan Hukum, termasuk saat ini merombak struktur Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam/BP. Batam, maka tiga unsur penting sebagai kekuatan utama untuk membangun kembali Batam, yaitu Pemerintah Daerah, Masyarakat Pulau Batam dan Para Pengusaha di Pulau Batam sebagai pemangku kepentingan di Pulau Batam harus diberikan tempat secara proporsional untuk bersama-sama memperbaiki kondisi Pulau Batam yang sudah keluar dari cita-cita dasar yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial melalui pembangunan di Pulau Batam.

"Sudah saatnya Presiden Jokowi, mewujudkan Pulau Batam sesuai dengan cita-cita dasar yaitu menjadikan Pulau Batam sebagai "Kota Metropolis Dunia". Kota Batam yang semula dibangun di bawah bendera Badan Otorita Batam harus dinyatakan gagal karena tidak berhasil membangun sebuah Kota Metropolis yang setara dengan Singapura atau Kota Metropolis dunia lainnya, malahan semakin kumuh, melahirkan kemiskinan baru, merusak tatanan hukum terutama hukum pertanahan, tidak adanya kepastian hukum soal hak-hak atas tanah dengan segala dampak yang ditimbulkannya. Hak-hak atas tanah bagi masyarakat warga Pulau Batam yang selama ini diambil begitu saja oleh negara atas nama Badan Otorita Batam kemudian diperjualbelikan kepada para Konglomerat tanpa warga masyarakat Pulau Batam mendapatkan ganti rugi atau ikut menikmati untuk merubah nasib dan masa depannya. Ini akan akan menjadi bibit konflik di masa yang akan datang," papar Petrus kepada awak The Indonesian Post.

Menurutnya, kondisi demikian akan memunculkan berbagai gugatan dari masyarakat dengan masa persengketaan yang berkepanjangan sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian usaha bagi para investor yang ingjn berinvestasi di Pulau Batam. Harga-harga tanah menjadi tidak pasti, karena proses pengambialihan hak-hak atas tanah milik warga masyarakat dilakukan dengan pendekatan kekuasaan semata-mata, dengan memanfatkan kebodohan, keluguhan dan ketidakberdayaan masyarakat menghadapi kekuasaan Badan Otorita Batam dengan payung KEPRES/INPRES di masa Orde Baru, sehingga membuat masyarakat pemilik lahan menyerah begitu saja terhadap kesewenang-wenangan Badan Otorita Batam. tutupnya.
 
 
 
 
(mb/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Masyarakat Batam Rindukan Reformasi Penegakan Hukum, Presiden Diminta Wujudkan Komitmen Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi