Ketum PPP kepengurusan Djan Faridz
INDOPOST, JAKARTA - Ketum PPP kepengurusan Djan Faridz menyurati Menkum HAM Yasonna Laoly untuk meminta agar SK pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi) dibatalkan (dianulir). Namun permintaan itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Menkum HAM.
Setelah menerima surat dari Djan, Laoly memerintahkan jajarannya di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mengkaji surat yang dikirimkan Djan. Laoly memastikan kajian ini membutuhkan waktu karena berkas-berkas yang dilampirkan dalam surat Djan harus diteliti.
"Dia (Djan) bilang putusan Menkum (atas pengesahan kepengurusan Romi) bisa ditinjau kembali, kita kaji dulu. Saya belum lihat detilnya karena ada lampiran yang banyak. Kita harus baca dulu argumentasinya seperti apa. Kita akan kaji," kata Laoly saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/10/2016) malam.
Dalam surat yang diterima Laoly pada Rabu (12/10), kubu Djan juga menyertakan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta. Putusan yang dimaksud adalah putusan kasasi yang diketok MA pada 2 November 2015.
Kisruh dualisme di tubuh PPP ini mencuat kembali setelah kubu Romi dan Djan berbeda pilihan di Pilgub DKI 2017. Di saat PPP yang dipimpin Romi sudah mengusung dan mendaftarkan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni ke KPU, Djan Faridz justru membawa gerbongnya menyatakan dukungan ke pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Romi menganggap dukungan Djan ke Ahok ilegal dan tidak akan banyak berefek ke dukungan terhadap Agus-Sylvi. Namun, bagaimana jika ada perubahan status legalitas di tubuh PPP?
(fdn/imk)