Ilustrasi Kantor KPU Sulawesi Utara
INDOPOST, KENDARI — KPU Buton berniat akan meminta fatwa KPU Sultra terkait surat rekomendasi Panwas Buton agar dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon selama satu jam. Meski belum menerima surat permintaan fatwa dari KPU Buton, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah tak menampik jika peluang perpanjangan tersebut terbuka lebar.
Meski peluang itu ada namun Hidayatullah pun tak mau tergesa-gesa mengambil keputusan. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari amar putusan yang diterbitkan Panwas Buton tersebut.
“Perpanjangan masa pendaftaran balon di Buton selama satu jam itu berpeluang terjadi. Hanya saja, saat ini kami masih menunggu KPU Buton untuk menyerahkan rekomendasi Panwas tersebut agar didalami. Terutama materi penyebab pendaftaran harus diperpanjang. Setelah itu, kami akan segera mengambil sikap apakah diperpanjang atau tidak,” ujar Hidayatullah, Rabu (12/10/2016).
Mantan Ketua KNPI Sultra itu menambahkan terkait regulasi yang membolehkan perpanjangan masa pendaftaran akan berpijak pada rekomendasi Panwas yang telah diterbitkan. Meski begitu, pria akrab disapa Dayat itu belum dapat memastikan kapan rekomendasi Panwas bakal ditindak lanjuti.
“Saya belum dapat memastikan waktunya, sebab KPU Buton hingga kini belum datang berkoordinasi kepada kami terkait putusan Panwas tersebut,” terang Dayat.
Dayat berjanji pihaknya tak akan membiarkan persoalan di Pilkada Buton berlarut-larut. Menurutnya, rekomendasi Panwas yang mendesak agar perpanjangan pendaftaran segera dituntaskan. “Tentunya KPU Sultra sebagaimana diatur dalam UU Pilkada berhak memberikan masukan dan saran terkait Pilkada di daerah satu tingkat dibawahnya. Termasuk di Pilkada Buton,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Buton Alimudin mengaku belum dapat mengeksekusi rekomendasi Panwas tersebut karena masih mencari landasan hukum yang mengatur pendaftaran diperpanjang. ”Rekomendasi Panwas tetap akan kami tindaklanjuti. Hanya saja, saat ini kami masih mencari landasan hukumnya. Kami juga akan meminta fatwa KPU Sultra,” ujar Alimudin.
(had/indo)