Perwakilan dari Warsi dan warga Suku Rimba (Suku Anak Dalam ) SAD Sungai Terap, Desa Jelutuh, Kecamatan Bathin 24 Kabupaten Batanghari mendatangi Gubernur Jambi H Zumi Zola di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/10/2016) siang.
INDOPOST, JAMBI - Perwakilan dari Warsi dan warga Suku Rimba (Suku Anak Dalam ) SAD Sungai Terap, Desa Jelutuh, Kecamatan Bathin 24 Kabupaten Batanghari mendatangi Gubernur Jambi H Zumi Zola di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/10/2016) siang. Mereka meminta perlindungan agar bisa menjalankan aktifitas dengan aman di lokasi mereka berdiam.
Gubernur Jambi, H.Zumi Zola menegaskan bahwa dia akan melindungi seluruh masyarakat Provinsi Jambi, termasuk SAD, selama sesuai aturan. Zola mengemukakan pernyataan itu menanggapi laporan dari perwakilan dari Warsi dan SAD Sungai Terap yang menyatakan bahwa Warga SAD tersebut telah diusir dan diintimidasi dengan pengancaman menggunakan pistol oleh pihak PT Wana Perintis, perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bathin 24 Kabupaten Batanghari.
Menurut penjelasan Manajer Program KKI Warsi, Robert Aritonang, SAD Sungai Terap diusir oleh PT Wana Perintis dari lahan milik warga SAD, pihak perusahaan menghalangi pemberian pelayanan kesehatan kepada SAD Sungai Terap yang diberikan oleh Warsi, sehingga warga SAD Sungai Terap tersebut ketakutan untuk kembali ke Sungai Terap.
Zola menanggapi laporan tersebut dengan tenang, dia menyatakan bahwa jauh lebih baik jika sebelum mendatangi Gubernur Jambi, mereka terlebih dahulu mendatangi Bupati Batanghari untuk menyampaikan permasalahan ini.
Untuk itu, Zola minta warga SAD Sungai Terap tersebut dan pendampingnya dari Warsi untuk menemui Bupati Batanghari, H.Syahirsah. “Silahkan temui pak Bupati dulu, jelaskan duduk permasalahannya, karena beliau yang punya wilayah. Saya yakin pak Bupati akan merespon dengan baik. Saya akan telepon beliau. Jenjangnya seperti itu, kita ikuti itu. Namun seebelumnya, silahkan temui kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk membicarakan masalah ini, saya akan telepon Pak Irmansyah,” ujar Zola.
Terkait laporan adanya penggusuran, pembakaran rumah, dan pengancaman menggunakan pistol dari pihak perusahaan kepada warga SAD Sungai Terap, Zola menegaskan, apabila hal itu benar, akan dikoordinasikan kepada pihak kepolisian, supaya ditindak tegas.
Kepada para wartawan yang mewawancarainya, Zola menyatakan bahwa laporan dari pihak Warsi dan perwakilan SAD Sungai Terap akan di-cross check, dan dia meminta Bupati Batanghari untuk mempelajari laporan dan permasalahan tersebut.
Ilustrasi Suku Anak Dalam Korban Rusuh PT EMAL (foto: dok)
“Semua masyarakat siapapun itu, mengenai hak dan kewajibannya di negara ini ada hukum yang berlaku, yang menjadi panduan, siapapun itu, termasuk saya. Dan saya di sini adalah untuk melindungi dan memperjuangan kepentingan masyarakat, selama sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” kata Zola.
“Tadi ada laporan dari Suku anak Dalam bahwa beliau-beliau ini digusur, diusir, dan telah terjadi intimidasi, menurut laporan, ada senjatanya, kemudian dibatasi tidak boleh ada pelayanan kesehatan, padahal selama ini kita sangat memprioritaskan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, termasuak bagi Suku Anak Dalam, saya juga turun ke SAD, kita perhatikan betul,” ungkap Zola.
“Kalau memang ini benar terjadi, tentu ini berlawanan dan tidak diperbolehkan, langkah awal yang saya sampaikan tadi, lahan yang mereka sampaikan ini sudah disepakati dua tahun lalu, dengan pejabat dari Kabupaten Batanghari, Provinsi, dan juga Kementerian Kehutanan. Menurut laporan, lahan tersebut mau diambil oleh perusahaan, laporan tertulis sudah ada. Langkah selanjutnya adalah Pemerintah Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, tentu kami ingin tahu juga, kondisi di lapangan seperti apa, karena beliau yang punya wilayah,” terang Zola Zola.
Kalau memang, bukti-bukti nanti menunjukkan terjadi hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan kepada Suku Anak Dalam, lanjut Zola, maka kami akan tindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan juga akan kami koordinasikan juga masalah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, harus dilihat status lahan itu bagaimana. “Itu yang pertama,” sebut Zola.
“Yang kedua, kalau memang terjadi intimidasi yang menggunakan senjata, dalam bentuk apapun, dan ini sudah masuk ke kriminalitas, maka ini akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Tadi ada laporannya, itu tidak boleh. Jadi saya minta juga kepada pihak yang mewakili, mendampingi Suku Anak Dalam tadi, untuk menulis laporan kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Provinsi, dan yang paling penting kepada kepolisian. Kalau memang ada praktek seperti itu, itu tidak boleh.Kita akan pelajari segera bentuk tindakannya, dalam waktu dekat ini akan kita putuskan,” jelas Zola.
Zola juga mengemukakan bahwa apabila memang terjadi seperti yang dilaporkan oleh Warsi, tidak tertutup kemungkinan dirinya akan mengajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengevaluasi izin perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan apapun yang ada di Indonesia ini, termasuk yang ada di Provinsi Jambi ini, sudah sepantasnya untuk memperhatikan masyarakat di sekitarnya,” pungkas Zola.
Sebelumnya, Manajer Program KKI Warsi, Robert Aritonang menjelaskan, tiga tahun yang lalu, lahan seluas 114 hektar tersebut telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada SAD Bathin 24 yang kini berjumlah 169 Kepala Keluarga (KK). Namun sejak tiga bulan belakangan ini, melihat perkebunan para SAD ini sangat bagus, PT Wana Perintis mencoba untuk mengambil alih lahan mereka.
(jp/lee/indo)