# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, October 17, 2016

Cuti Kampanye Petahana dalam Pilkada DKI Bukan Kewajiban Melainkan Hak

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus




INDOPOST, JAKARTA - Kewenangan memberi ijin cuti petahana untuk kampanye sepenuhnya berada di tangan Presiden diwakili oleh Mendagri untuk petahan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjadi calon dan dari Mendagri diwakili oleh Gubernur untuk petahana Bupati-Wakli Bupati/Walikota-Wakil Walikota yang menjadi calon dalam pilkada. Karena itu perdebatan tentang apakah cuti itu diberikan secara penuh selama masa kampanye berlangsung atau diberikan hanya pada saat jadwal kampanye, sepenuhnya ditentukan oleh Presiden dan Mendagri sesuai dengan permohonan ijin yang diajukan oleh petahana yang menjadi calon.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus kepada The Indonesian Post menegaskan, Senin, (17/10/2016) terdapat kekacauan atau anomali berpikir antara DPR dan Pemerintah mengenai persoalan cuti kampanye bagi petahana yang dikatakan sebagai wajib diambil menurut UU Pilkada 2016. "Kewajiban cuti ini dalam rumusan pasal 71 UU Pilkada serta merta berubah menjadi hak petahana, karena Petahana yang menjadi calon mengajukan permohonan ijin cuti terlebih dahulu kepada Presiden atau Mendagri. Dengan demikian maka ketika ijin cuti itu diberikan oleh Presiden atau Mendagri, maka cuti itu menjadi hak petahana karena sudah mendapat ijin cuti dari atasan petahana," tegas Petrus.

Karena itu pula lanjut Petrus, baik Presiden maupun Mendagri ketika menghadapi permohonan ijin cuti dari petahana, maka sepenuhnya menjadi wewenang Presiden atau Mendagri untuk memberikan atau tidak dengan jangka waktu, apakah selama masa cuti atau hanya beberapa hari selama masa cuti. "Sepenuhnya jadi wewenang penuh pihak pemberi ijin, karena UU Pilkada tidak membatasi dan mengatur secara limitatif untuk berapa lama ijin diberikan untuk dipergunakan selama masa kampanye," ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan utama terkait pemberian ijin cuti kampanye kepada Petahana adalah pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, roda pemerintahan tidak boleh berhenti, sehingga meskipun UU No. 10, Tahun 2016, Tentang Pilkada menempatkan cuti kampanye petahana menjadi wajib, namun ketika cuti hendak direalisasikan, maka cuti kampanye Petahana yang semula sebagai kewajiban serta merta berubah menjadi hak, karena dikembalikan lagi kepada kebijakan Presiden atau Mendagri untuk memberikan atau tidak atau memberikan dengan batasan waktu berapa lama, selama dalam masa kampanye dan juga tergantung permohonan yang diajukan oleh Petahana.

Presiden atau Mendagri tidak dibatasi kewenangannya oleh UU Pilkada untuk memberikan cuti kampanye berapa lama bagi Petahana selama masa kampanye, hal ini karena pertimbangan utama Pembentuk UU Pilkada sebagaimana tergambar di dalam UU Pilkada sebelumnya yaitu dengan menekankan kepada pertimbangan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi tugas utama Petahana tidak boleh stagnan.

"Karena itu seandainya MK menolak gugatan uji materil Ahok untuk menguji konstitusionalitas ketentuan tentang cuti kampanye Petahana, maka hal itu bukanlah akhir dati segala-galanya, karena kunci untuk menetralisir anomali cuti kampanye bagi Petahana dalam UU Pilkada adalah pada permohonan ijin cuti dan berapa lama ijin cuti diberikan," ungkap Advokat Peradi tersebut.
 
 
 
(mb/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Cuti Kampanye Petahana dalam Pilkada DKI Bukan Kewajiban Melainkan Hak Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi