Juru Bicara Aspirasi Indonesia Petrus Selestinus
INDOPOST, JAKARTA - Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materil pasal-pasal tentang penyadapan dalam perkara uji materil UU ITE yang dimohonkan oleh Setya Novanto, tidak serta merta menggugurkan atau meniadakan proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini dipersangkakan kepada Setya Novanto dkk. Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Alasannya oleh karena isi rekaman yang berisi papa minta saham, yang kemudian direspons oleh Kejaksaan Agung dan dijadikan sebagai kasus dugaan korupsi, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung yang tidak ada sangkut pautnya dengan proses uji materil UU ITE ke Mahkamah Konstitusi, ujar Petrus dalam rilisnya kepada awak indopost, Kamis, (08/09/2016)
Selain daripada itu, lanjut Petrus, status rekaman papa minta saham dalam perkara penyelidikan dugaan korupsi yang menghadapkan Setya Novanto sebagai terperiksa di Kejaksaan Agung, rekaman itu adalah sebagai salah satu elemen alat bukti dalam perkara papa minta saham, karena di samping rekaman itu, Penyelidik Kejaksaan Agung sudah punya alat bukti lain seperti Keterangan Saksi, Surat-Surat, CCTV, Kwitansi Pembayaran Ruang Rapat dan Makanan dll yang sudah pasti sudah menjadi satu kesatuan dalam satu berkas perkara.
"Kewenangan untuk memberi penilaian apakah rekaman yang berisi muatan dialog antara Setya Novanto dkk dengan Dirut PT. FREEPORT Syahruddin Samsudin bisa dijadikan alat bukti atau tidak, hal itu sepenuhnya menjadi domain Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menilai sah tidaknya alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena itu putusan MK terhadap konstitusionalitas pasal rekaman dalam UU ITE tidak boleh mengkebiri kewenangan Penylidik Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Tipikor, maka kasus ini oleh Jaksa Agung sungguh-sungguh meningkatkan derajad penyelidikan ke penyidikan dan penuntutan," tegasnya.
Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materil UU ITE Setya Novanto, jangan sampai disalahgunakan oleh Jaksa Agung untuk melindungi Setya Novanto, atau jangan sampai juga disalahgunakan oleh Setya Novanto untuk menjadikan dasar meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Sebagai Anggota DPR RI yang memiliki kewenangan mengubah UU karena tidak mampu lagi menjawab tantangan perubahan, maka Setya Novanto seharusnya menempuh proses legislasi yang normal dalam mengubah sebuah UU, karena Setya Novanto ikut mengetuk palu menyatakan sah dan berlaku UU ITE, bukan dengan cara menguji materil ke MK.
"Hal ini harus menjadi menjadi catatan penting bagi DPR, karena ketika Ahok menggugat pasal tentang cuti petahana dalam UU Pilkada, Ahok dihujat oleh anggota DPR sebagai tidak konsekuen dan melanggar sumpah jabatan dengan alasan Ahok sebagai Gubernur seharusnya loyal buta tuli saja melaksanakan UU yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR, mengapa terhadap permohonan uji materil UU ITE yang diajukan oleh Setya Novanto, anggaota DPR yang malah ikut mengesahkan pasal yang ia gugat, justru Anggota DPR seluruhnya menjadi bisu dan tuli," ungkap pengacara kondang tersebut.
(mb/indo)
