Herman Jumat Masan alias Herder, mantan
pastor di Keuskupan Larantuka
INDOPOST, KUPANG – Herman Jumat Masan alias Herder, mantan pastor di Keuskupan Larantuka yang membunuh Mery Grace beserta kedua anaknya di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menjalani hukuman mati.
“Ada dua terpidana yang akan menjalani hukuman mati dalam waktu dekat ini,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT Budi Handaka kepada wartawan, Kamis, 8 September 2016. Dua tersangka yang akan menjalani hukuman mati itu yakni Herman Jumat Masan alias Herder dan Gaundensius Resing alias Densi.
Menurut Handaka, rencana hukuman mati bagi dua terpidana ini masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Kami akan koordinasikan dengan Jampidum untuk pelaksanaan eksekusi mati bagi dua terpidana itu,” tegasnya.
Kedua terdakwa, menurut Budi, terlibat kasus pembunuhan berencana yang terjerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Pengadilan Negeri (PN) Sikka memvonis Herder dengan hukuman mati. Herder mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembai (PK), namun semuanya ditolak.
“Herder telah menjalani hukuman di rumah tahanan Maumere selama 2,8 bulan,” katanya.
Herder diduga membunuh istri Mery Grace dan kedua anaknya di wisma yang dikenal sebagai Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Sikka, dan jenasah ketiganya dimakamkan di depan kamarnya. Kasus ini baru terungkap setelah 10 tahun disembunyikan oleh Herder yang masih menjalani tugasnya sebagai pastor.
Sedangkan Gaundensius Resing, kata dia, diketahui membunuh istrinya Etropia Salviana menggunakan parang. Saat kejadian Densi menghampiri istrinya yang sedang mengupas biji asam, lalu mengayunkan parang dari arah belakang ke arah leher hingga leher korban nyaris putus dan korban meninggal dunia di tempat. Resing telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Lapas Klas IA Kupang.
(ado/nttterkini/indo)
