Bupati Bengkalis: Pejabat dan ASN Jangan Jadi Aparatur "Kedai Kopi"
INDOPOST, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis jangan menjadi pejabat dan aparatur ‘kedai kopi’.
Penegasan itu disampaikan Amril, ketika mengambil sumpah dan melantik 84 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 123 Pejabat Pengawas (Eselon IV), di ruang serbaguna laintai IV kantor Bupati Bengkalis, Jum'at (2/9/2016) pagi.
“Semua harus disiplin. Taati jam kerja, harus menjadi contoh dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan melayani masyarakat di kedai kopi. Kalaupun harus ngopi, lakukan di jam istirahat kerja,” tegasnya.
Amril meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat, untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menindak tegas pejabat yang berada di kedai kopi di saat jam kerja.
Hal ini disampaikan Bupati Amril, karena banyak mendapat laporan dari masyarakat adanya pejabat dan pegawai yang sering mangkal dan berlama-lama di kedai kopi di saat jam kerja.
(tsmi/indo)