Izin Bongkar Muat Tak Diperpanjang, KPSB Tanjung Uma Adukan Kepala Pelabuhan ke Komisi I DPRD Batam
INDOPOST, BATAM - Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri mengadukan Kantor Pelabuhan Batam kepada komisi I DPRD Batam.
Ketua KPSB Pati Kadir saat Rapat Dengar Pendapat mengatakan Kanpel Batu Ampar tak kunjung memperpanjang izin bongkar muat pelabuhan rakyat antar pulau tersebut sejak tiga bulan terakhir yang selama ini mereka gunakan untuk mencari rezeki sejak tahun 1989 lalu.
Padahal sebelumnya tidak pernah ada masalah dalam perpanjangan izin bongkar muat karna memang sudah sesuai prosedural dan kewenangan yang sudah disepakati sejak tahun 2000 lalu.
"Kronologinya sudah kami sampaikan kepada komisi I, sekarang sudah 150 orang yang cari makan disitu, kami tidak cari kaya, kami cari makan pak, sesuap nasi untuk anak bini tetapi dari Kanpel dipersulit kami, katanya kami tak terdaftar. Kalau tak terdaftar kenapa dari dulu Dinas Perhubungan kasih surat, dari Otorita Batam (sekarang BP Kawasan Batam) kasih surat, bisa dia bilang kami tak terdaftar, jadi ini yang kami adukan ke bapak anggota dewan untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya berapi-api, Kamis (1/9/2016) di Gedung Dewan.
Pati Kadir menambahkan, bukan hanya masyarakat disekitaran Tanjung Uma yang menggunakan jasa bongkar muat pelabuhan rakyat tersebut namun juga masyarakat yang ada dipulau-pulau sekitar Batam, hinterland. Ia merasa aneh dengan tindakan dari Kanpel Batam, karena BP Kawasan memberikan perpanjangan selama tiga bulan, Dishub 1 tahun, dan dari Kanpel tidak memperpanjang izin.
Didepan pimpinan rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura, Kasi Lalu Lintas Barang Kanpel Batam, Henri S menjelaskan alasan tidak diperpanjangnya izin tersebut karena, bukan lagi sampan dan boat namun sudah kapal-kapal yang melebihi 35 Gross Ton, Sementara dalam peraturan menteri nomo 93, pelabuhan rakyat dibangun untuk kepentingam sandar kapal di bawah 10 gross ton (GT) serta menampung kapal motor berukuran dibawah 35 GT.
"Memang kita tidak berikan karena sesuai peraturan harus kita lihat dulu, jadi kita jangan berbicara pelabuhan rakyat, tapi yang benar adalah angkutan pelabuhan rakyat, perizinannya tetap kementeri, biar kriterianya terlihat, tapi kalau ini katanya pelabuhan penumpang ya perizinannya ke Pemda, karna dilihat aspek keselamatannya, tapi ini kan enggak," jelasnya tegas.
Henri S mengaku dilema, karena KPSB seperti salah alamat mengadukan Kanpel ke DPRD Batam. Sementara itu mengetengahi KPSB dan Kanpel Batam, Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura berkesimpulan, Pemko Batam dan BP Kawasan Batam untuk mengkoordinir pelabuhan tersebut, kedua meminta Dinas Perhubungan dan Kanpel Batam mengawasi keluar masuk kapal diatas 10 GT, karena kalau diatas 10 GT proses bongkar muat harus sesuai dengan infrastruktur pelabuhan sesuai dengan UU No. 17 tahun 2000 dan Permenhub 21/2004 terkait pengelolaan, pelayaran, keselamatan dan standar dari pelabuhan.
"Pemko dan BP berikan solusi yang baik, disana memang ada pelabuhan rakyat dan sudah, dibuatlah ditatalah pelabuhan disana. BP sebagai pengelola tempat harus lihat juga prosedurnya seperti apa. Tapi Kanpel Batam tetap tidak berikan izin disana dengan alasan tidak sesuai prosedural terkait lalu lintas dan faktor keselamatan," tutup Nyanyang.
(smh/indo)