Pembongkaran bangunan liar di bantaran Buaran, Penggilingan. (Ifand)
INDOPOST, JAKARTA – Sebanyak 63 bangunan liar di bantaran kali Buaran RW 07, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditertibkan petugas, Selasa (30/8/2016). Pemilik pun hanya bisa pasrah melihat rumah yang ditempatinya selama ini diratakan oleh petugas.
Lurah Penggilingan, Usdiyati mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya setelah melakukan beberapa tahap. Dimana sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan Juli lalu. “Hari ini akhirnya kami melakukan bongkar paksa terhadap bangunan yang masih berdiri,” katanya.
Menurutnya, ke-63 bangunan yang diratakan dengan tanah itu sudah berdiri sejak belasan tahun lalu. Akibatnya, kondisi sungai pun menjadi menyempit dan hanya sedikit menampung air.
“Makanya usai penertiban ini, lokasi bantaran sungai ini akan dikembalikan fungsinya agar memudahkan untuk di normalisasi,” ujar Usdiyati.
Ditambahkan lurah, tidak ada ganti rugi kepada pemilik atas rumahnya yang dibongkar. Pasalnya, bangunan yang selama ini dijadikan warung maupun rumah berdiri secara ilegal dan si pemilik telah menikmati hasilnya.
“Sebagian besar warga yang rumahnya dibongkar juga sudah memilih pindah mengontrak dan ada juga yang pulang ke kampung halamannya,” ungkap Usdiyati.
Laksmi, 43, pemilik bangunan mengaku, hanya bisa pasrah setelah bangunan yang selama ini ditempati dibongkar petugas. Ia pun akan pulang ke kampung halamannya untuk melanjutkan hidup. “Paling pulang kampung saja, cari kerja disana dengan berjualan,” ujar ibu tiga anak ini.
Ditambahkan Laksmi, ia pun mengharapkan pihak terkait sedikit memberi bantuan terhadap dirinya. Dengan memberikan uang penggantian, dinilai bisa membantunya untuk menyewa mobil untuk membawa barang-barangnya ke kampung halaman.
“Ya mudah-mudahan saja dikasih uang kerohiman supaya bisa digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.
(ifand/indo)