Sekretaris Jenderal ACTA,
Jamaal Yamani, di Balai Kota Jakarta.
INDOPOST, JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi
Balai Kota Jakarta untuk menyampaikan surat protes kepada Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (30/8/2016). ACTA beranggapan
gubernur melanggar pasal 4, pasal 23 huruf e UU no 5 tahun 2014 tentang
aparatur sipil negara dan pasal 3 angka 7 PP No 53 tahun 2010 tentang
disiplin pegawai negeri sipil.
Advokat ini menilai saat mendatangi Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana, Ahok dianggap menggunakan fasilitas negara berupa iring-iringan kendaraan dinas sekaligus menggunakan alat negara lainnya yaitu anggota kepolisian untuk pengawalan. Padahal menurut ACTA, Ahok dalam berperkara di MK sebagai pribadi.
“Dia hadir pada saat itu atas nama pribadi. Kalau atas nama pribadi kenapa dia membawa fasilitas negara. Itu yang kami pertanyakan. Dan ini kami layangkan surat kepada gubernur,” kata Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamani, di Balai Kota Jakarta.
Sidang lanjutan judicial review dijadwalkan digelar Rabu (31/8/2016). ACTA yang pada sidang pertama juga hadir memastikan akan kembali menghadiri sidang.
“Kehadiran ACTA untuk mengawal undang-undang. Kalau ada orang-orang aneh harus kita counter,” ujar Jamaal.
Selain melayangkan surat ke gubernur Jakarta, ACTA yang berdiri sejak 27 Februari 2016 ini juga telah mengirimkan surat protes ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Kapolda. ACTA juga akan mengirimkan surat ke Presiden RI.
(ikbal/indo)
Advokat ini menilai saat mendatangi Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana, Ahok dianggap menggunakan fasilitas negara berupa iring-iringan kendaraan dinas sekaligus menggunakan alat negara lainnya yaitu anggota kepolisian untuk pengawalan. Padahal menurut ACTA, Ahok dalam berperkara di MK sebagai pribadi.
“Dia hadir pada saat itu atas nama pribadi. Kalau atas nama pribadi kenapa dia membawa fasilitas negara. Itu yang kami pertanyakan. Dan ini kami layangkan surat kepada gubernur,” kata Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamani, di Balai Kota Jakarta.
Sidang lanjutan judicial review dijadwalkan digelar Rabu (31/8/2016). ACTA yang pada sidang pertama juga hadir memastikan akan kembali menghadiri sidang.
“Kehadiran ACTA untuk mengawal undang-undang. Kalau ada orang-orang aneh harus kita counter,” ujar Jamaal.
Selain melayangkan surat ke gubernur Jakarta, ACTA yang berdiri sejak 27 Februari 2016 ini juga telah mengirimkan surat protes ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Kapolda. ACTA juga akan mengirimkan surat ke Presiden RI.
(ikbal/indo)