Investasi Sawit Terpukul, PT BMML PHK Ratusan Pekerja demi Efisiensi, Hak-Hak Pekerja Dipenuhi
INDOPOST, PASER - Dampak krisis ekonomi global semakin terasa berat dan ini menjadi tantangan serta ujian bagi dunia investasi termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Mulia Makmur Lestari yang beralamat di Desa Libur Dinding Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kategori pengurangan atau efisiensi sepertinya dianggap oleh pengusaha langkah terbaik yang tidak dapat dihindari.
Ketika ditemui awak indopost di lokasi perusahaan PT. BMML, seorang negosiator dari pihak pekerja yang terkenah PHK, Friator Maxinus Wora yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional PT. BMML menegaskan bahwa, efisiensi merupakan kewenangan perusahaan. Namun beliau berharap agar rekan-rekannya dapat memahami karena tindakan ini dilakukan sebagai respon pengusaha atas keadaan ekonomi global yang kian memburuk. Friator menilai, efisiensi kali ini dilakukan PT. BMML terhadap karyawannya sebanyak 232 orang yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Lepas dengan masa kerja yang bervariasi, Senin, (29/08/2016)
Namun Dia berjanji akan melakukan sejumlah upaya penuntutan hak normative melalui mekanisme penyelesaian perselisihan dengan sejumlah tata cara sebagaimana diatur dalam UU No.2 thn 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) kepada pimpinan perusahaan.
Frigator menuturkan, dirinya dan sejumlah pengurus SPN telah perundingan bipartite hanya beberapa jam pasca memperoleh informasi resmi dari pihak manajemen dan mengetahui secara pasti sebanyak 48 orang anggotanya yang tersangkut masalah PHK terkait efisiensi tersebut.
Menurut Friator, dalam proses perundingan bipartite, pihak perusahaan telah memberikan respon yang cukup baik berkaitan dengan upaya penyelesaian terhadap hak pekerja. "Surat SPN yang dikirim kepada Direksi PT. BMML No.015/Ex./P./DPC SPN/KP/VIII/2016 Perihal, Tanggapan Atas PHK (Efisiensi) Karyawan telah diuraikannya secara gamblang dan mengacu sesuai dasar perhitungan yang diatur pada pasal, 156 ayat, 2, 3 dan 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya.
"Kami bersyukur, karena pada perundingan bipartite hari ini, kami didampingi langsung oleh Kornelis Wiriyawan Gatu, S.Sos, M.Hum, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Kaltim yang tentunya sudah sangat profesional dan ahli dalam tata cara hukum ketenagakerjaan serta mampu meredam anggotanya sekaligus mencairkan suasana perundingan", ujarnya.
Lebih lanjut Frigator mengungkapkan, pada perundingan bipartite hari ini, kami libatkan 12 orang juru runding.
"Saya berharap agar semua anggota yang terkenah PHK tetap bersabar menunggu hingga pengusaha menyelesaikan kewajiban atas hak normative. Kepada semua anggota, harap untuk tidak melakukan tindakan–tindakan provokatif yang merugikan. Dan bagi yang tidak terkenah PHK, tetap bekerja seperti biasa, terus mendorong peningkatan produktifitas dan menjaga hubungan kekeluargaan yang harmonis bersama PT.BMML karena perusahaan ini adalah rumah besar kita bersama," terang Frigator.
Sementara itu, Wakapolres Kabupaten Paser, Sandi Sultan dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi positif terhadap langkah–langkah baik yang ditempuh oleh Serikat Pekerja Nasional dengan menggunakan tahapan serta tata cara sesuai UU PPHI No.2 Tahun 2004.
"Kami bukan tameng perusahaan, bukan juga tameng serikat pekerja namun, kami hanya diundang hadir untuk kepentingan kamtibmas," tegas Sandi Sultan.
Suasana perundingan kekeluargaan demikian dapat dijadikan pelajaran dan contoh positif bagi semua pekerja dan serikat pekerja di perusahaan agar tidak menciptakan rasa khawatir kami selaku pihak kepolisian. Atas nama
pribadi, saya mohon kepada pimpinan PT. BMML agar segera merespon apa
yang diminta oleh SPN karena dirinya pun telah berkomunikasi dengan
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Paser berhubungan dengan hak-hak
normative pekerja pasca PHK efisiensi," tegas Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 itu.
Sulasno, SP, pimpinan PT. BMML, dalam keterangan dan tanggapan mewakili perusahaan menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil perundingan bipartite dan mengirimkan surat.
Dihubungi terpisah via ponsel pribadinya, Senin, 29/08/2016, Ketua DPD SPN Prov.Kaltim, Kornelis W. Gatu kepada awak indopost menegaskan bahwa, perundingan bipartite pertama telah dilaksanakan dan pengusaha menyambut positif permintaan SPN yang dinilai sangat wajar dan masuk akal.
Bahkan disesi akhir perundingan, J. Putra L selaku Humas PT. BMML telah mengonfirmasi dirinya yang disaksikan oleh sejumlah pengurus SPN yang hadir bahwa, Ibu Direktur Utama berjanji akan membayar hak–hak normative pekerja sesuai tuntutan yang wajar.
"Saat itu masih di meja perundingan bipartite, J. Putra menghampiri saya bersama rekan-rekan serta pimpinan bapak Sulasno, SP bahwa ini ada berita baik dari ibu Dirut terkait tuntutan pekerja," demikian keterangan Kornelis, mengutip pendapat Humas, J.Putra L.
(mb/indo)