# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, August 30, 2016

Jaksa Tipikor Tuntut Damayanti Enam Tahun Penjara

Damayanti Wisnu Putranti





 

INDOPOST, JAKARTA - Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menuntut anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pasalnya, politikus PDI-Perjuangan itu terbukti melakukan penerimaan suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).

Meski telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam pertimbangan Jaksa KPK juga menilai ada hal yang meringankan untuk Damayanti.

Seperti mengakui perbuatannya dan menyesal. Kemudian, mengembalikan uang dan berlaku sopan selama dalam persidangan.

Damayanti juga telah membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut sehingga layak menyandang justice collabolator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum yang ditetapkan pimpinan KPK sejak 19 Agustus 2016.

"Terdakwa memberikan keterangan dan bukti signifikan, sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," kata Iskandar.

Dalam dakwaan sendiri, Damayanti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Ia pun didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang temannya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp50 miliar.

Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi.

Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen.  




(br/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Jaksa Tipikor Tuntut Damayanti Enam Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi