Kantor pemerintah kota Ternate
INDOPOST, TERNATE - DPRD Kota Ternate, Kamis (14/7/2016) memanggil Sekertaris Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate, Djadid Radjim untuk melakukan rapat terkait pemberian Gaji 14 atau THR bagi Anggota Dewan yang dinilai terlalu kecil
Rapat yang berlangsung tertutup di ruang rapat gedung Dewan tersebut berakhir gaduh karena tidak menemukan titik temu. Pemkot maupun para wakil rakyat saling mempertahankan interpretasi masing-masing.
Sebelumnya diakhir ramadan lalu, para anggota dewan tersebut menolak pemberian THR yang keluarkan Pemkot karena dinilai tidak sesuai dengan yang diisyaratkan dalam ketentuan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid usai rapat kepada awak media mengatakan, pihaknya bukan tidak mau mengambil THR yang di keluarkan Pemkot, namun mereka ingin mendudukan turan yang sebenarnya.
''Kalau betul DPRD mendapathan THR sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 97/PMK.05/2016, tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara, yang dibayar sesuai gaji pokok. namun di pasal 8 ayat 1 dan 2, untuk pemberian THR juga berlaku bagi Hakim Ethok, Wakil Menteri termasuk didalamya Majelis DPRD," tutur Mubin.
Menurutnya, bila acuannya itu, maka tidak perlu lagi ada multi tafsir terkait besaran pembayaran THR. "Sudah jelas pembayarannya sesuai gaji pokok golongan 4 E dengan masa kerja 30 tahun.
Jadi pemerintah punya ruang dari 0 rupiah hingga 5 juta. jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, bisa dibayar sebesar 2 juta boleh 1 juta pun boleh, yang penting ada standar apa cantolannya, karna DPRD bukan Pejabat Negara yang dibayar sesuai gaji pokok. untuk itu penafsiran Pemkot sangat keliru," tegasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Sekot Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, pihaknya secara resmi akan meminta penjelasan dari Kementrian Keuangan. "Intinya tidak ada masalah dan paling lambat minggu depan sudah ada kepastiannya. Pihaknya tetap menjaga hubungan baik antara Pemerintah dengan DPRD. Namun apabila ada kekeliruan,pihaknya memohon maaf, tetapi sandaran Pemkot tetap pada aturan," tutup Tauhid.
(ZN/AKS)
