JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespons ucapan Jaksa yang menyinggung perkataan kliennya soal dungu dan pandir. Menurutnya wajar Rizieq mengatakan hal tersebut karena sedang terzalimi.
"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa yang kurang pantas. Kita sebenarnya sederhana saja, sudah sampaikan bahwa pihak yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Aziz menilai wajar Rizieq mengucapkan bahasa kasar saat sidang eksepsi. Aziz lalu menjawab Rizieq dinilai Jaksa tidak mencerminkan revolusi akhlak. Dia bilang, bahwa orang yang sedang dizalimi berhak mengatakan kebenaran.
"Justru itu sangat benci dengan revolusi akhlak. Orang yang dizalimi berhak untuk mengatakan yang sesungguhnya," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab. Jaksa menyinggung ucapan Rizieq yang menghina, termasuk tuduhan mempolitisir dakwaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3), jaksa menyampaikan, sebagai seorang tokoh agama dari sebuah ormas keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak, sikap yang ditunjukkan Rizieq tak demikian.
"Akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar Jaksa.
Jaksa mengulangi kembali kata-kata yang diucapkan Rizieq dalam eksepsinya seperti biadab, tidak beradab keterbelakangan intelektual, dungu, pandir dan seterusnya.
"Kata itu diucapkan di persidangan terbuka untuk umum," ujar dia.
Menurut jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.
"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.
0 Reviews:
Post a Comment