Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria
JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan pihaknya telah menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda sejak 19 Maret 2021 lalu. Keputusan itu diambilnya selang satu hari dari masuknya laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutur Gubernur Anies dalam siaran persnya, Senin (29/3/2021).
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Setelah dinonaktifkan, Anies mengaku langsung menunjuk pengantinya Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Anies memastikan Pemprov Jakarta akan memprioritaskan perlindungan terhadap pelapor. Menurutnya bantuan berupa pendampingan psikologis dan hukum akan diberikan melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” jelas Anies.
Untuk itu dia menekankan agar siapapun jangan ragu dalam melaporkan kasus pelecehan seksual. Sebab pihaknya juga telah membentuk unit pelaporan dalam menangani kasus-kasus semacam ini
"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan." ujar Anies.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” tandasnya.
0 Reviews:
Post a Comment