JATIM - Kasus salah penggrebekan yang menimpa seorang perwira menengah TNI AD, Kolonel TNI Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) yang sedang melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021 di kota Malang di Hotel Rengent Park jl Jaksa Agung Supraoto, Kota Malang oleh empat orang anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, Kamis (25 /3) berujung pencopotan dan mutasi Kasat Reskoba Polresta Malang Kota.
Keterangan yang dihimpun dan beredar di kalangan wartawan menyebutkan Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Malang Kota. Selanjutnya, ia menempati jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresbarkoba Polda Jatim.
Selanjutnya jabatan Kompol. Anria Rosa Piliang diserahterimakan pada AKP Danang Yudanto yang sebelumnya bertugas di Panti II Unit III Subdit Ditreskrimum Polda Jatim.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang dihubungi melalui pesan singkat belum bisa dikonfirmasi perihal mutasi KasatNarkoba Polresta Malang Kota.
Sebelumnya seorang perwira TNI AD, Kolonel TNI Chb I Wayan Sudarsana menjadi korban salah penggerebekan 4 orang anggota Reskoba Polresta Malang Kota di kamar 419 hotel Regent Park Kota Malang.
Dalam penggerebekan yang tidak sesuai prosedur tersebut, perwira menengah TNI ini sempat mengalami perlakuan yang tidak mengenakkan meskipun dirinya memperkenalkan sebagai anggota aktif TNI Angkatan Darat. I Wayan sendiri telah memaafkan kesalahan prosedur penggrebekan tersebut.
Sementara seperti dilaporkan, El Aris, Minggu (28/3) empat orang anggota Reskoba Polresta Malang Kota jalani penahanan dan sidang disiplin karena pelanggaran prosedur
0 Reviews:
Post a Comment