Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap setelah lebih dari 3 bulan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta kepada DPO lainnya segera menyerahkan diri. KPK akan terus melacak DPO dalam kasus lain hingga tertangkap.
"KPK terus bekerja (buronan lain), KPK terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO-DPO lainnya," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, sampai saat ini KPK masih mengumpulkan informasi terkait buronan Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Termasuk dalam hal ini Harun Masiku. KPK bekerja untuk Indonesia. Harapan kami masyarakat juga men-support untuk mencari keberadaan DPO tersebut," ucapnya.
0 Reviews:
Post a Comment