Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan menantunya ditangkap di wilayah Simpurg Golf, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan menantunya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Ke-2 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu ditahan selama 20 hari.
"Hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, KPK sempat menghadirkan ke-2 tersangka saat awal konferensi pers. Saat dihadirkan, Nurhadi dan menantunya sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
KPK memborgol tangan Nurhadi dan Rezky. Keduanya juga mengenakan masker dan berdiri berjauhan guna menerapkan protokol kesehatan.
Nurul Ghufron mengungkapkan alasan lembaganya tidak berlama-lama menghadirkan Nurhadi dan menantunya itu. Dia beralasan, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
"Yang penting kami ingin publik mengetahui dan yang bersangkutan sudah berada di KPK karena masih berlangsung (pemeriksaan) maka kami kembalikan," katanya.
Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.
Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburu.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
0 Reviews:
Post a Comment