Nurhadi dan menantunya
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Senin (8/6/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang berprofesi sebagai Panitera Muda Perdata Asep Daeng Sundana. Dia diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah, dalam pemeriksaan mengkonfirmasi keterangan dari Asep terkait permohonan perkara di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dilakukan okeh Hiendra.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HSO di PN Jakarta Utara," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikonfirmasi oleh Ali Fikri, Asep tercatat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Bandung. Sebelumnya, yang bersangkutan bekerja sebagai Panitera di PN Indramayu.
"Bertugas di Indramayu dan kemudian Pengadilan Tinggi Bandung," ucapnya.
Selain memeriksa saksi untuk tersangka HSO, KPK juga turut memeriksa satu saksi lain atas nama atas nama Yoga Dwi Hartiar, untuk tersangka Rezky Herbiyono (RHO) Ali menyebutkan, Yoga Dwi merupakan kakak ipar dari Rezky.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali menjelaskan, penyidik KPK menelisik adanya dugaan uang yang mengalir kepada saksi dadi Rezky. "Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari Tsk RHE kepada saksi," tuturnya.
Dalam kasus ini KPK telah menangkap dua tersangka yaitu, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap setelah lebih dari 3 bulan buron.
Selain itu, dalam kasus tersebut KPK masih memburu tersangka Hiendra Soenjoto yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
0 Reviews:
Post a Comment