Miftahul Ulum
JAKARTA - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf lantaran telah menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. Ulum menyebut tudingan yang sebelumnya diungkapkan merupakan suatu kehilafan.
Ulum menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Dia juga tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ungkap Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2020) malam.
Meski demikian, Ulum tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, Ulum mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwaan JPU KPK.
"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua," ujar Ulum.
Tak lupa Ulum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima putusan itu dengan ikhlas.
"Mohon sekiranya yg mulia memberikan keputusan vonis kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari tuhan kepada saya dan saya akan jalani denga penuh ridhonya," ujar Ulum.
Usai persidangan, Ulum kembali menghaturkan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.
"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," ujar Umul.
Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi kecipratan fulus. Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.
"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," ucap Achsanul.
0 Reviews:
Post a Comment