# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, June 3, 2020

PSBB Diperpanjang Hingga 14 Hari, Pemkot Palembang Tetap Buka Kembali Tempat Ibadah

PSBB Diperpanjang Hingga 14 Hari, Pemkot Palembang Tetap Buka Kembali Tempat Ibadah



PALEMBANG - Tempat ibadah di Palembang dibuka kembali meski kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang 14 hari ke depan. Tetapi dalam penerapannya, harus berdasarkan protokol Covid-19.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, tempat ibadah dibuka kembali sejak dua bulan ditutup untuk umum berdasarkan surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. Hanya saja, diperlukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para jemaah sehingga tetap waspada penyebaran virus Covid-19.

"Mulai hari ini seluruh tempat ibadah di Palembang dibuka kembali, tapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan," ungkap Harnojoyo, Rabu (3/6).

Dikatakannya, PSBB yang sedang berlangsung untuk tahap kedua harus dimanfaatkan perangkat pemerintahan dan pengurus tempat ibadah untuk menyiapkan perlengkapan seperti cuci tangan di depan tempat ibadah.

"Jemaah harus memakai masker, jika muslim harus bawa sajadah sendiri, berjarak minimal satu meter dan pengurus tempat ibadah rutin membersihkan lantai setelah ibadah digelar," kata dia.

Harnojoyo juga meminta Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya termasuk anggota TNI dan polri untuk melakukan pengawasan. Dirinya tidak ingin menerima laporan adanya pelanggaran karena selama PSBB kedua berlangsung difokuskan dalam edukasi kepada masyarakat.

"PSBB tahap kedua ini tidak ada sanksi, lebih ke edukasi dan membuat masyarakat disiplin. Tapi perlu pengawasan oleh gugus tugas," tegasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan pihaknya menurunkan 1.750 personel selama PSBB kedua dilakukan. Mereka ditempatkan di setiap fasilitas publik, pusat keramaian, juga mengawasi tempat ibadah.

"Ada penambahan 800 personel dari PSBB pertama, tapi kami fokus ke edukasi dan sosialisasi. Kami minta masyarakat dapat bekerjasama dengan baik," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Priansyah, menjelaskan tempat ibadah dibuka hanya untuk kegiatan wajib tetapi untuk kegiatan tabligh akbar atau melibatkan banyak orang tetap dilarang. Namun, bagi tempat ibadah yang berada di zona merah belum diperkenankan dibuka untuk umum.

"Jika ada sekitar tempat ibadah itu positif Covid-19, maka kegiatan tidak boleh dilakukan di tempat ibadah itu. Di sinilah diperlukan keaktifan pengurus karena mereka tahu kondisi di lingkungannya," tegasnya.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: PSBB Diperpanjang Hingga 14 Hari, Pemkot Palembang Tetap Buka Kembali Tempat Ibadah Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika