PSBB Banten Diperpanjang Hingga Tanggal 14 Juni 2020
TANGERANG - Meski pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten diperpanjang dari tanggal 1-14 Juni 2020 nanti, tapi keberadaancheck point di setiap perbatasan di Kota Tangerang ditiadakan.
Alhasil tak ada lagi check point di kawasan Palem atau Jalan Imam Bonjol, Daan Mogot, MH Thamrin, dan Gatot Subroto. Jadi, tidak ada pemeriksaan untuk pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat yang melintas di perbatasan tersebut.
Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang memasuki PSBB tahap 3 ditiadakan, karena masyarakat sudah memahami soal penanganan protokol kesehatan, sehingga pembatasan wilayah itu dilonggarkan.
"Hampir setiap orang yang melintas di jalan-jalan Kota Tangerang sudah mengenakan masker dan membatasi penumpang, karenanya check point tersebut ditiadakan," kata Wahyudi.
Namun demikian, tambahnya, Dishub tetap melakukan pemantauan di Pos Pantau yang tersebar di titik-titik keramaian di Kota Tangerang, antara lain di pasar, terminal, dan stasiun.
Di sana, imbuhnya, selain dilakukan pemantauan, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan, yakni pemakaian masker dan jaga jarak. "Wali Kota juga meminta masyarakat untuk memakai masker dan jaga jarak," tukasnya.
Selain itu, kata Wahyudi, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub juga mobile untuk melakukan pemantauan di wilayahnya agar tidak ada kerumunan-kerumunan massa.
"Alhamdulillah memasuki PSBB ke-2 lalu, kerumunan-kerumunan itu bisa dibilang sudah tidak ada. Masyarakat sudah memahami soal protokol kesehatan," paparnya.
Pemberian kelonggaran itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat pengguna jalan, melainkan juga kepada mereka yang akan menjalankan ibadah di tempat-tempat peribadatan.
"Untuk PSBB tahap tiga ini, kami berikan kelonggaran pada masyarakat yang ingin beribadah bersama di tempat-tempat ibadah," pungkasnya.
0 Reviews:
Post a Comment