Polisi Berhasil Meringkus 19 Pejudi di Cilacap
CILACAP - Sebanyak 19 orang pejudi ditangkap Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, per Mei-Juni 2020. Para pelaku penyakit masyarakat ini diamankan karena masih nekat melakukan tindakan perjudian dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menyatakan para pejudi ditangkap dari berbagai lokasi dan jenis judi berbeda. Selain itu, beberapa pejudi ditangkap dari empat distrik di Cilacap, yakni Cilacap Kota, Kroya, Sidareja dan Majenang.
"Polres Cilacap bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan 19 orang tersangka dari 11 kasus perjudian. Di mana tiga kasus perjudian jenis judi kartu, dan delapan kasus lain merupakan judi toto gelap (togel)," kata AKBP Dery didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Polres Cilacap, Jawa tengah, Selasa (9/6/2020).
Dery juga menjelaskan, para tersangka tidak hanya terdiri dari para pemain judi kartu, dan pemasang judi togel. Tapi, kata dia, termasuk bandar judi togel.
"Kami juga menemukan barang bukti berupa buku rekap, daftar penjualan togel, cepitir perjudian, potongan kertas pemesanan nomor, daftar nomor keluar, beberapa buah ponsel, kartu ceki 120 lembar, kartu ATM, buku tabungan sebagai bunti transfer, serta uang tunai sekitar Rp3 juta," ungkap dia.
Operasi Pekat akan terus dilakukan oleh Polres Cilacap dan juga Polsek jajaran. Tujuannya, kata Dery, guna menghilangkan kegiatan yang dapat merusak lingkungan masyarakat ini.
"Penyakit masyarakat akan terus kita berantas, dan kami tidak segan akan menindak tegas mereka yang masih bermain judi, minum-minuman keras dan melakukan penyakit masyarakat lainnya," ucap Dery.
TAGS : #Judi, #Perjudian, #Operasi Pekat, #Polres Cilacap, #Penangkapan Pejudi, #Kriminal Judi
0 Reviews:
Post a Comment