Penumpang Kapal dari Sabang menuju Aceh Membludak, Social Distancing Terabaikan (ilustrasi)
SABANG - Penumpang kapal dari Sabang menuju Banda Aceh dilaporkan membludak atau sangat banyak pada, Sabtu (06/06/2020) pagi, hingga social distancing (pembatasan jarak fisik) terbaikan.
Pantauan awak media, dua jenis kapal yakni Kapal Feri dan kapal motor cepat yang berangkat Pukul 08.00 dan 08.30 Wib tidak dapat mengangkut penumpang seluruhnya.
“Kami dari Banda Aceh ke Sabang di Ie Meulee, hari ini berencana pulang. Kami sudah menunggu dari sebelum subuh, tapi tidak dapat tiket juga. Barisan antrian sampai panjang begini," kata seorang calon penumpang yang tidak mendapatkan tiket, Edi Anwari.
Tak ayal, Edi dan ratusan penumpang lainnya harus bersabar menanti trip perjalanan esok hari, karena kapal hanya berlayar satu trip dari dan menuju Sabang.
Selain Edi, banyak calon penumpang mengaku sudah sejak jelang subuh mengantri tapi kehabisan tiket dan sia-sia menunggu. Bahkan beberapa warga yang membawa kendaraan roda empat sejak dua hari lalu mengantri, baru pagi ini dapat diseberangkan.
"Sudah 2 hari menunggu, pulang bolak-balik, hari ini dari pagi mengantri, tidak juga bisa,” ujar Anjar, penumpang lainnya asal Aceh Besar.
Atas itu, beberapa penumpang mengharapkan adanya kebijakan yang lebih baik, terkait manajemen transportasi dari dan menuju Sabang terutama saat darurat Covid-19 ini.
“Sangat disayangkann protokol Kesehatan dilanggar, penumpang berdesakan seperti tidak terjadi apa-apa. Selain itu keterlibatan banyak Instansi harusnya dapat dirampingkan, tidak perlu terlalu banyak, Juga harus adil, tidak pilih bulu penumpang harus beli tiket ke loket, tidak peduli keluarga, harus adil,” ujar Mia, salah seorang penumpang.
Untuk diketahui, PT ASDP Aceh sesuai Surat Edaran Forkopimda Kota Sabang, sejak 1 Juni 2020 lalu, kembali membuka jalur transpotasi laut dengan 50 persen kapasitas dari maksimun muatan kapal atau 150 orang saja per angkut.
Selain itu, kapal cepat juga sudah beroperasi kembali dengan sistem operasional 1 trip perjalanan tiap harinya, namun masih terbatas pada pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh, melalui protokol kesehatan yang berlaku.
0 Reviews:
Post a Comment