# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Tuesday, June 2, 2020

DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani



JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) tidak berhenti pada kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Komisi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan itu berharap KPK dapat menjadikan kasus Nurhadi sebagai batu loncatan ke kasus yang lebih besar.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kasus yang melibatkan mantan sekretaris MA itu dapat menjadi pintu masuk bagi agenda pemberantasan para oknum mafia peradilan. Hal itu diungkapkan menyusul penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di Semprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam.

"Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, Arsul menilai, maka akan membantu dunia peradilan di Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, melainkan dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Wakil ketua MPR ini menyatakan, ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama hingga di MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ujar Arsul.

Sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini meminta KPK mempertimbangkan untuk memberikan keringan tuntutan hukuman kepada Nurhadi dengan catatan agar mau bekerja sama, kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," kata Arsul.

Saat ini, KPK masih memeriksa intensif Nurhadi dan menantunya. Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburu.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika