Terdakwa Aulia Kesuma
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Lebak Bulus, Selasa (2/6/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terdakwa Aulia Kesuma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi mengatakan, sidang tuntutan dibacakan sekaligus untuk semua perkara dengan 7 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya bernama M Adi Pradana alias Dana.
"Siang sidang tuntutan, tapi kami tim jaksa masih membahas dulu tuntutannya," ujar Sigit di Jakarta, Selasa (6/2/2020).
Dia menuturkan, tuntutan terdakwa lainnya, yakni Geovanni Kelvin Oktavianus (putra Aulia), Kusmawato alias Agus, Muhammad Nursaid alias Sugeng, Karsini, Rody Saputra Jaya alias Rody dan Supriyanto alias Alpart.
"Sidang untuk semua perkara Aulia dan kawan-kawan," ucapnya.
Menurutnya, sidang digelar secara telekonfrensi, para terdakwa berada di Lapas Cipinang dan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan Jaksa dan Majelis Hakim serta pengacara akan berada di PN Jaksel.
0 Reviews:
Post a Comment