Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Ahmad Zayadi
SURABAYA - Calon jamaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 ini, diberikan dua opsi atau pilihan terkait dengan sisa biaya pelunasannya. Yaitu dapat meminta pengembalian biaya pelunasan, atau tidak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Ahmad Zayadi menjelaskan, apabila dana pelunasan itu tidak ditarik, sesungguhnya tetap aman, karena dikelola oleh Badan Pengelolah Keuangan Haji.
"Apabila calon jamaah haji itu ingin menarik pelunasannya, silahkan diambil. Tapi yang ditarik adalah uang pelunasannya. Sementara yang setoran awal, tetap disitu," tuturnya kepada media ini Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Dengan setoran awal yang sebesar Rp 25 juta itu tidak dilakukan penarikan, itu akan memastikan bahwa calon jamaah tetap tercatat untuk bisa berangkat pada tahun berikutnya, yakni penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H atau tahun 2021.
"Maka, dengan setoran awal tetap disitu, maka itu akan memastikan bahwa yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk diberangkatkan di tahun 2021," tambahnya.
Untuk teknis pengambilannya, bisa dilakukan di masing masing kantor Kementerian Agama di 38 Kabupaten Kota. Begitu juga untuk pengembalian paspor, bisa diambil di masing masing kantor Kabupaten Kota.
"Insya Alloh kawan kawan siap untuk memberikan pelayanan terbaik," tandasnya.
Sebanyak 35.152 calon jamaah haji asal Jawa Timur, batal berangkat ke tanah suci, menyusul dengan keputusan Kementerian Agama, yang membatalkan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H atau tahun 2020.
0 Reviews:
Post a Comment