# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, June 5, 2020

7 Hal Penting Masa Transisi di DKI Jakarta Yang Wajib Kamu Tahu!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria



JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Namun kali ini, menurut Anies, Jakarta menerapkan PSBB dalam masa transisi, setelah mayoritas wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau. Hanya ada 66 RW yang masih berada di zona merah.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis, 4 Juni 2020.

Baca: PSBB Jakarta Sudah Berakhir, Kemenhub: Transportasi Masih Dibatasi

Dengan masa transisi Jakarta ini, lanjut Anies, berarti kegiatan sosial dan ekonomi dibuka kembali dengan pembatasan dan dilakukan secara bertahap. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk wilayah yang masih berada di zona merah.

Saat masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi perlahan dibuka dengan tetap menerapkan protokol keamanan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Selain itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga akan menambah jam operasional KRL agar mencegah penumpukan penumpang.

Berikut tujuh hal terkait perpanjang PSBB DKI Jakarta dalam masa transisi:

1. Sekolah Masih dari Rumah
Meski memasuki masa transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dilaksanakan.

"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13 (Juli). Ini bukan berati kegiatan belajar di sekolah," kata Anies, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut Anies, kegiatan belajar di sekolah tidak akan dilaksanakan sampai keadaan benar-benar aman.

Baca: Penutupan Operasional Kereta Layang Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 14 Juni

Anies menegaskan, tahun ajaran sekolah tetap dimulai 13 Juli, meski pembelajaran dilakukan di sekolah maupun di rumah.

"Jangan sampai ada yang anggap tahun ajaran itu belajar di sekolah, karena siklus tahun ajaran itu terkait kegiatan belajar-mengajar, baik di rumah maupun sekolah," jelas dia.

2. Mal dan Perkantoran Mulai Beroperasi
Meski diperpanjang, PSBB kali ini sudah dilonggarkan dan masuk masa transisi. Perkantoran hingga pertokoan mandiri secara bertahap boleh beroperasi dengan catatan, tamu dan karyawan hanya 50 persen yang bekerja di kantor.

"Pusat pembelajaan dan pasar yang non pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni," kata Anies.

Sama seperti syarat pembukaan kembali perkantoran dan rumah makan, pembukaan mal di Jakarta juga dengan menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang masuk hanya 50 persen dan dilakukan dalam sistem shift.

"Ini juga dengan kapasitas (tamu dan karyawan) 50 persen," ujar Anies Baswedan.

Baca: Selama Masa Transisi, DKI Jakarta Buka Sektor-sektor Ini Mulai 5 Juni

3. Ganjil Genap Tetap Ditiadakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap. Hal ini sehubungan dengan masih berlakunya PSBB di DKI Jakarta.

"Iya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Fahri menerangkan, memperpanjang peniadaan ganjil genap dari 5 Juni 2020 hingga sepekan ke depan.

"Pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," tegas dia.

Baca: Masa Transisi, Gubernur Anies Ancam Cabut Izin Kantor hingga Mal jika Langgar Protokol Kesehatan

4. Ganjil Genap di Pertokoan
Masa transisi PSBB ini mulai berlaku pada 5 Juni 2020 sampai selesai.
Kegiatan sosial ekonomi perlahan dibuka dengan tetap menerapkan protokol keamanan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Misalnya membatasi jumlah pertokoan yang buka dengan sistem ganjil genap.

"Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pembukaan secara bertahap ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat di antaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.

Dilansir Antara, toko dan pusat perbelanjaan di masa transisi PSBB ini baru akan dibuka mulai 8 Juni 2020.

Baca: Warga Duren Tiga Dikarantina 14 Hari Usai Pulang Mudik, Rumahnya Dipasangi Stiker

Anies menyebutkan, akan menyampaikan secara detail protokol kesehatan untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan nantinya. Sebagai contoh misalnya, pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen, artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya.

"Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang akan kita gunakan di semua sektor. Harapannya adalah tadi, sehat, aman, produktif," kata Anies.

5. KRL Tetap Beroperasi
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menambah jam operasional KRL menjadi pukul 04.00-20.00 WIB. Penambahan jam operasional ini dimulai pada Jumat 5 Juni 2020, menyusul penerapan PSBB masa transisi selama Juni ini.

Baca: Jadi Cluster Covid-19, Bupati Ade Yasin Perintahkan Pasar Cileungsi Ditutup Sementara

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut, keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga DKI Jakarta dijadwalkan pukul 04.00 WIB.

"Sementara keberangkatan kereta-kereta terakhir dari stasiun di wilayah DKI Jakarta adalah pukul 20.00 WIB," kata Anne dalam keterangannya.

Operasional selama PSBB masa transisi ini, lanjut dia, PT KCI akan mengoperasikan 892 perjalanan KRL. Jumlah ini bertambah dari masa PSBB sebelumnya yaitu 784 perjalanan KRL setiap harinya.

Selain itu, pintu stasiun yang awalnya tutup pukul 18.00 WIB, mulai besok akan ditutup pukul 20.00 WIB.

"Untuk jumlah rangkaian yang beroperasi tetap, yaitu 88 rangkaian per hari. Pintu stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya ditutup pada pukul 18.00 mulai besok akan ditutup pukul 20.00 WIB," ujar Anne.

Baca: Tak Miliki SIKM, Petugas Gabungan Putar Balik 3.095 Kendaraan

Anne mengatakan, dengan jam operasional yang sudah diperpanjang, PT KCI mengajak para pengguna KRL untuk semakin disiplin mengikuti aturan physical distancing.

Oleh karena jam operasional sudah diperpanjang, dia berharap para pengguna tidak perlu khawatir ketinggalan kereta dan memaksakan diri naik ke KRL yang penuh.

"Bahkan dalam kondisi ada kepadatan pengguna melebihi biasanya, PT KCI siap menjalankan jadwal kereta tambahan agar tetap memungkinkan untuk menjaga jarak aman di antara pengguna," kata Anne.

Anne mengatakan, pada awal PSBB masa transisi ini, jumlah pengguna dalam KRL juga masih mengacu pada aturan sebelumnya yaitu 35 persen dari kapasitas pengguna. PT KCI akan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait kapasitas pengguna ini.

"Jadwal perjalanan KRL masa PSBB transisi akan tidak jauh berbeda dengan yang berlaku selama ini, hanya jam operasional pada sore hari lebih panjang. Jadwal KRL masa PSBB transisi selengkapnya akan segera diunggah pada media sosial resmi PT KCI di @commuterline dan website www.krl.co.id," kata Anne.

Terakhir, pihaknya meminta agar Rekan Commuters, sebutan bagi pengguna KRL semakin disiplin dalam menggunakan KRL. Termasuk menggunakan masker, cek suhu tubuh, cuci tangan di wastafel stasiun yang sudah disiapkan dan tetap jaga jarak dengan mematuhi marka yang ada di stasiun dan KRL.

Baca: Tak punya SIKM, Anda Tak Akan Bisa Naik Kereta dari dan ke Stasiun Gambir

"Disiplin dan gotong royong sangat diperlukan agar kita bisa melawan penyebaran virus ini," ujar Anne.

6. Rumah Ibadah Dibuka
Anies juga mengatakan bahwa di fase pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah juga telah diperbolehkan.

"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies.

Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.

"Hanya untuk kegiatan rutin," ujar dia.

Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran covid-19.

"Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," kata Anies.

Khusus untuk masjid dan musala, lanjut Anies, ada protokol yang harus diterapkan. Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.


"Alas kaki, bawa kantong sendiri dan membawa masuk alas kakinya masing-masing," ujar dia.

Agar pelaksanaan salat jumat besok berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan, para takmir masjid diharapkan dapat melihat secara detail aturan itu agar saat masyarakat datang, masjid sudah siap.

7. CFD Belum Boleh
Anies juga menyebut, dalam masa transisi yang dimulai besok, kegiatan olahragaoutdoor sudah diizinkan untuk kembali dilaksanakan di Jakarta.

"Kegiatan sosial budaya, olahraga outdoor bisa dilakukan besok," kata Anies.

Meski olahraga outdoor dibuka, kegiatan car free day (CFD) Sudirman-Thamrin masih belum diizinkan kembali dilaksanakan.

"CFD belum dibuka, karena masyarakat datang dari semua wilayah (di CFD)," ucap dia.

Menurut Anies, warga yang datang CFD berasal dari bebrbagai wilayah dan berpotensi membuat kerumunan. Hal itu lah yang membuat CFD belum dapat dibuka kembali.


"Minggu besok CFD belum dilaksanakan, kita akan pantau apabila kondisi sudah memungkinkan (CFD) akan kita adakan kembali," tandas Anies Baswedan.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: 7 Hal Penting Masa Transisi di DKI Jakarta Yang Wajib Kamu Tahu! Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika