3 Terdakwa Pengedar Ganja Seberat 219 Kilogram Dituntut Hukuman Mati (ilustrasi)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman mati terhadap tiga pengedar narkoba asal Aceh. Mereka diketahui membawa narkoba jenis ganja seberat 219 kilogram.
Tiga terdakwa tersebut yaitu M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino (27), Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Mereka ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019 lalu.
"Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihobing dalam persidangan secara telekoferensi kemarin Kamis (4/6/2020)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Nirwan menjelaskan penangkapan bermula saat terdakwa Heri Gunawan ditemui Ikbal alias Sibad yang masih berstatus buron di daerah Samahani Aceh Besar. Heri ditawarkan untuk mengirimkan paket ganja ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.
Tawaran itu diterima Heri yang menindaklanjutinya dengan menemui terdakwa Tajuddin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan mobil guna mengirimkan paket ganja tersebut dengan imbalan Rp20 juta. Terdawak M Iqbal Ramadhana akan menyambut mereka di Jakarta sebagai pihak yang menyiapkan tempat persembunyian.
Heri dan Tajuddin kemudian terbang ke Jakarta menemui M Iqbal Ramadhana sembari menunggu paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Paket ganja kemudian tiba dan disimpan di indekos di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap ketiganya yang telah diintai sebelumnya. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus paket ganja,: kata Nirwan.
Dalam surat tuntutan JPU dengan nomor registrasi Perk.PDM-158/JKT SL/02/2020 menyebut tiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester mengatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi satu kg.
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing-masing dengan hukuman mati," kata Nirwan.
Ketiga terdakwa kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sidang akan dilanjutkan 11 Juni 2020 dengan agenda pembelaan terdakwa.
0 Reviews:
Post a Comment