ilustrasi kerusuhan Hongkong
JAKARTA - Kedutaan Besar China angkat bicara terkait dimasukkannya legislasi keamanan nasional di Hong Kong dalam agenda Konferensi Kongres Rakyat Nasional Tiongkok. Melalui juru bicaranya, Qiu Xinli, menyatakan bahwa menjaga keamanan nasional adalah kepentingan mendasar bagi rakyat China, termasuk di Hong Kong.
"Hong Kong adalah bagian yang tak terpisahkan dari Republik Rakyat China. Kongres Rakyat Nasional Tiongkok adalah otoritas negara tertinggi China," jelas Xinli, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Dikatakan oleh Xinli Kongres Rakyat Nasional menjalankan tugas yang diberikan oleh Konstitusi sesuai dengan situasi dan kebutuhan baru, dari tingkat nasional menetapkan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme penegakan Hong Kong untuk menjaga keamanan nasional, mematuhi dan meningkatkan sistem "satu negara, dua sistem".
"Ini sangat diperlukan. Menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong juga sesuai dengan kepentingan bersama warga negara asing di Hong Kong, termasuk Warga Negara Indonesia," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya China sedang bersiap untuk memberlakukan undang-undang (UU) keamanan baru yang kontroversial di Hong Kong. Aturan baru itu nantinya akan mengekang aktivitas oposisi di kota keuangan Asia tersebut.
Hong Kong saat ini berstatus Wilayah Administrasi Khusus China. Wilayah itu diserahkan Inggris kepada pemerintah Beijing pada 1 Juli 1997.
Parlemen China sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan menjadi UU keamanan baru di Hong Kong. Itu artinya, otoritas di Beijing akan mengesampingkan badan pembuat undang-undang di wilayah itu sendiri dalam memberlakukan aturan untuk menindak kegiatan yang dianggap Beijing subversif.
0 Reviews:
Post a Comment