Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kayu Ilegal
PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap truk tronton bermuatan kayu olahan hasil perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi jugalangsung menangkap sopir dan kernet truk tronton.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan penangkapan diawali dengan mencurigai muatan truk tronton yang melintas di Jalan Perbatasan Kampar, Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Berawal dari informasi masyarakat masih ada kegiatan illegal logging di SM Rimbang Baling. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian, tim turun ke lokasi di wilayah Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kombes Andri Sudarmadi, Jumat (22/5/2020).
Hasil penyelidikan Reskrim Polda Riau itu, maka dilanjutan pengawasan di lapangan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
"Lalu, kami mencurigai truk tronton (berisi muatan, red) ada liipat kain yang kita duga berisi kayu dari Rimbang Baling. Kami hentikan truk tersebut, dan melakukan pengecekan bahwa kayu tersebut dari wilayah Pangkalan Indarung, masuk kawasan SM Rimbang Baling," terang dia.
Petugas melanjutkan pemeriksaan muatan truk tersebut. Ternyata, truk bermuatan 30 lebih kubik kayu atau sekitar 1477 keping kayu olahan.
"Modus operandinya menggunakan dokumen terbang SKSHH atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Apabila memang kayu dari SM Rimbang Baling, harusnya dikeluarkan dari daerah setempat. Tapi, ini justru dari Jambi," ungkap Andri.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial S alias A (45) dan ES alias P warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Rencananya kayu tersebut akan di bawa ke Sumatera Utara.
"Dua tersangka disangkakan UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Andri.
0 Reviews:
Post a Comment