Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan dalam fase new normal semua kegiatan masyarakat akan dijaga ketat polisi dan TNI. Walaupun teknis pengawasan masih belum rampung, tapi Ridwan Kamil memastikan para pelanggar langsung diberikan sanksi tegas, takkan lagi diberi peringatan atau imbauan.
Ridwan Kamil menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi khusus kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memobilisasi anggotanya untuk mengawasi secara ketat di daerah percobaan yang diizinkan untuk menerapkan fase new normal. Daerah tersebut, adalah Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Gorontalo
“(fase new normal) ini akan dikawal oleh TNI dan Polri selama 14 hari, jadi Pak Presiden sudah memberikan tugas kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memobilisasi TNI dan Polri di empat provinsi percobaan ini,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai rapat terbatas percepatan penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5).
Protokol yang detil, kata Emil, sedang disiapkan. Pertama, semua toko atau ekonomi harus membuat surat pernyataan bahwa dia siap mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi sanksi kalau melanggar.
"Yang intinya hanya terbagi dalam tiga kelompok lah yakni menjaga jarak, harus higienis memakai masker, dan cuci tangan keluar masuk dari sebuah tempat,” kata Emil.
Menurutnya, salah satu cara mempersiapkan teknis dan dasar aturannya adalah, dengan anggota Polri dan TNI melakukan simulasi penerapan pengawasan di pasar tradisional yang cenderung lebih rumit dalam menerapkan protokol kesehatan.
Fase new normal sendiri, akan dimulai pada Senin (1/6). selama beberapa hari ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait akan fokus mengedukasi tentang tata cara normalitas baru. “Karena terkendalinya Jabar akan terganggu kalau dalam normalitas baru ada euforia orang seolah-olah normal yang lama, kalau normal yang lama itu kan bisa ke toko lagi, sekolah lagi tapi gak pakai masker, tidak menjaga jarak, dan gak mau ngantri nah itu akan membahayakan prestasi kita,” paparnya.
Kalau dulu, istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau. Kemudian, masuklah kategori denda. "Ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat, denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko, itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan,” tuturnya.
0 Reviews:
Post a Comment