# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, May 28, 2020

Ditjenpas Sebut Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzer Langgar Aturan

eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari saat wawancara dengan Deddy Corbuzer di kanal youtube



JAKARTA – Wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari di YouTube disebut berlangsung tanpa izin. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa petugas Rutan Pondok Bambu, tempat Siti ditahan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, merujuk pada keterangan pihak Rutan Pondok Bambu atau Rutan Kelas II-A Jakarta Timur, wawancara itu diduga terjadi Rabu pekan lalu (20/5) di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto. Hasilnya tayang sehari kemudian di akun YouTube Deddy.

Menurut laporan petugas, Deddy masuk ke ruangan sekitar pukul 21.30 bersama seorang laki-laki dan dua perempuan. Mereka mengenakan masker. Di antara mereka ada yang memakai jaket dan membawa ransel. ’’Satu di antaranya (yang masuk ke kamar Siti) adalah Deddy Corbuzier,’’ kata Rika kemarin (26/5).

Rika menyebutkan, petugas jaga tidak sempat bertanya kepada Deddy dkk lantaran pintu kamar dikunci dari dalam. ’’Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan (Siti Fadilah, Red),’’ terang Rika. Petugas baru mengetahui ada wawancara setelah melihat video itu dipublikasikan.

Ditjenpas menegaskan bahwa wawancara tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH.-01.IN.04.03 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan UPT Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjenpas dan dilakukan saat jam kerja. Hal tersebut diatur dalam pasal 28 (1). Deddy dkk juga melanggar pasal 30 (4) lantaran peliputan dan wawancara tidak didampingi petugas pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan yang dilakukan Deddy adalah perbuatan ilegal.

Terkait dengan kondisi Siti saat ini, Rika menyebut terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes itu sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu. Siti awalnya didiagnosis asma sehingga dirujuk ke RSPAD.

Dua hari dirawat, Siti dianjurkan kontrol di klinik rutan. Siti tidak sedang mengalami serangan asma dan nonreaktif tes masal Covid-19. ’’Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik,’’ imbuh Rika. Melalui keterangan yang diunggah di akun media sosialnya, Deddy mengaku telah mendapat izin dari Siti untuk wawancara tersebut. Dia menyebut tujuannya murni kepentingan rakyat. ’’Ibu Siti memberikan saya izin, bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita untuk menghadapi Covid-19,’’ jelas Deddy.

Deddy menambahkan, pihaknya tidak terikat dengan golongan mana pun. Dia juga tidak berniat melakukan provokasi. Keinginan mewawancarai Siti murni hanya untuk menambah pengetahuan tentang Covid-19.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Ditjenpas Sebut Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzer Langgar Aturan Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika