Tipu Korban Jual Masker Fiktif Lewat Instagram, Pelaku Dijerat Pasal 378
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penjualan masker fiktif.
AR, 22, menipu korban menjual masker medis yang dibutuhkan oleh para tenaga medis lewat akun Instagram-nya, @_andrmdhn.
“Tersangka menawarkan satu box harganya Rp280 ribu untuk satu box isi 50 masker medical. Karena tertarik kemudian korban menghubungi tersangka secara pribadi (melalui pesan langsung Instagram dan WhatsApp),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto,
Diceritakannya, korban penipuan memesan 56 kotak dengan senilai Rp14,64 juta. Uang tersebut diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka, dan tersangka menjanjikan setelah satu minggu dari uang diterima, maka barang akan diberikan kepada korban.
Masker bedah atau yang dipakai untuk tenaga medis tersebut di pasaran harganya mencapai Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Korban tergiur untuk melakukan transaksi karena harga yang ditawarkan tersangka di bawah pasaran.
Karena dianggap lebih murah, korban berinisial CK, IF, HT, dan HS patungan untuk membeli masker. Salah satu korban, CK, kemudian menghubungi pelaku dan menyampaikan ingin memesan 56 boks masker.
Budhi mengatakan, kepada korban, pelaku menjelaskan pemesan masker dilakukan secara pre-order(PO) dengan mengirimkan uang terlebih dahulu. Korban kemudian percaya dan mengirimkan uang karena pelaku berjanji apabila maskernya tidak ada, uang akan kembali 100 persen.
Namun, setelah waktu yang ditentukan, masker yang dipesan pun tidak kunjung datang. Korban berusaha menghubungi pelaku, namun pelaku sudah hilang tak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kepada polisi dengan LP Nomor 249 tanggal 31 Maret 2020.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pencarian. Pelaku akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (9/4).
AR disangkakan pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.