# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, April 29, 2020

Publik Ragu Soal Validasi Data Pasien, Ini Kata Kemenkes!

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto



JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kebenaran data terkait pasien COVID-19 di Indonesia, menjawab keraguan sebagian pihak bahwa data tersebut dilebih-lebihkan atau sebaliknya dikurangi sehingga terkesan ditutup-tutupi.

"Data disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 merupakan data yang betul-betul melewati verifikasi dan validasi ketat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gedung Graha BNPB, Jakarta (28/4/2020).

Ia menyatakan, Jika ada data berbeda baik itu di daerah dengan data yang disampaikan jubir pemerintah,  lebih dikarenakan perhitungan waktu penutupan perhitungan yang disepakati tidak sama oleh beberapa instansi, kementerian, dan lembaga.

"Enggak ada data yang ditutupi. Tidak ada data yang ditutupi. Terkait dengan misalnya ada berbeda (data COVID-19), berarti ada yang ditutupi misalnya ndak (tidak begitu). Perbedaan itu terjadi ketika ada pengiriman-pengiriman pada saat ketika cut off poin of timenya berbeda," terangnya.

DIjelaskan, alur pengumpulan data COVID-19 di Indonesia yakni dimulai dari laboratorium jejaring Badan Litbang Kesehatan Kemenkes, kemudian dikirimkan dan dikompilasi di laboratorium Balitbang Kesehatan Kemenkes.

Pada tahap ini, Balitbang Kesehatan Kemenkes, melakukan validasi dan verifikasi data agar benar-benar sesuai dan tepat.

"Karena ada beberapa orang yang pemeriksaannya bisa satu sampai empat kali, oleh karena itu perlu validasi dan verifikasi," lanjutnya lagi.

Setelah itu, lanjutnya, data dari Balitbang Kesehatan dikirimkan ke Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHOEC) Kementerian Kesehatan, yang kemudian dilakukan proses validasi dan verifikasi. PHOEC juga menerima data dari dinas kesehatan tiap provinsi di seluruh Indonesia terkait penelusuran epidemiologi tiap daerah bersangkutan.

Data yang diberikan oleh dinas kesehatan provinsi juga mencakup informasi mengenai jumlah spesimen dan banyaknya orang yang diperiksa, hasil positif dan negatif dari pemeriksaan tiap daerah, dan juga data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah itu.

Selanjutnya PHOEC meneruskan data tersebut kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan yang kemudian kembali dilakukan proses verifikasi dan validasi. Data yang dimiliki oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkes yang disimpan pada sistem gudang data juga terintegrasi dengan sistem Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.

"Sehingga setiap adanya data baru yang diperbarui di gudang data Kemenkes, secara otomatis data tersebut juga diperbarui di sistem data Gugus Tugas dalam waktu 12 menit setelah ada pembaruan data di Kementerian Kesehatan, yang memiliki batas waktu pembaharuan data pukul 12.00 WIB, dan selanjutnya disampaikan oleh Jubir COVID-19, Achmad Yurianto," terangnya.

"Ketika pak Jubir (Achmad Yurianto) menyampaikan pada jam yang sudah di tayangkan, data itu terus berproses, tapi temen-temen di PHOEC, di Litbang harus memberikan batasan waktu sehingga ketika cut of point nya ini ya konfirm. Itu sebabnya kenapa pak Jubir sering menyampaikan bahwa jam 12.00," tandasnya.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Publik Ragu Soal Validasi Data Pasien, Ini Kata Kemenkes! Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika