Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah
JAKARTA - Sebanyak 761 perusahaan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari 761 perusahaan tersebut, sebanyak 101 perusahaan yang tidak dikecualikan sehingga ditutup paksa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020) lalu, pihaknya telah mengintensifkan razia sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 28 April kemarin, tercatat ada 761 perusahan yang melanggar PSBB dan 101 perusahaan diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
101 Perusahaan tersebut, lanjut Andri menyebar di lima wilayah. Ada 16 di Jakarta Pusat, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur dan 33 di Jakarta Selatan.
"Kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," kata Andry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 559 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33/2020. Sebanyak, 119 diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Untuk 440 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol itu tersebar di Jakarta Pusat ada 127 perusahaan, 56 Jakarta Barat, 80 Jakarta Utara, 74 Jakarta Timur, 99 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan, dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi," katanya.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran.
Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protocol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub No 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.
0 Reviews:
Post a Comment