# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, April 17, 2020

Ombudsman: Stafsus Andi Taufan Berpotensi Malaadministrasi

anggota Ombudsman RI, Alvien Lie



JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menduga, pernyataan staf khusus (Stafsus) milenial Presiden Andi Taufan Garuda berpotensi maladministrasi. Karena langkah Andi yang menyurati camat untuk mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) sebagai upaya mitigasi melawan wabah virus korona (Covid-19) oleh PT Amartha Mikro Fintek merupakan kepentingan pribadi.

“Ada dugaan maladministrasi itu jelas, yang bersangkutan melakukan hal-hal di luar kewenangannya,” kata anggota Ombudsman RI, Alvien Lie, Kamis (16/4).

Alvien menilai, bukan kewenangan Andi yang merupakan Stafsus milenial untuk mengirim surat kepada Camat. Alvien meyakini, langkah Andi yang merupakan kepentingan pribadi merupakan maladministrasi.

“Bahwasannya menulis surat kepada Camat, itu staf khusus Presiden tidak punya kewenangan itu,” ujar Alvien.

Tak hanya itu, kesalahan Stafsus Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan yang berani menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet dalam surat yang dikirimkan ke Camat merupakan bentuk pelanggaran.

“Menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet itu juga melanggar peraturan. Karena itu bukan dari Sekretariat Kabinet, itu adalah surat dia pribadi dan dia tidak punya hak itu,” sesal Alvien.

Bahkan, Alvien pun menyoroti kalau isi surat yang dibuat Andi kental nuansa kepentingan. Karena Andi sendiri merupakan pemilik dari PT Amartha, sebuah perusahan yang bergerak pada bidang pinjaman.

“Surat itu kental untuk kepentingan perusahaannya. Sehingga kuat nuansa konflik kepentingan,” tegas Alvien.

Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra pun telah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada Camat di seluruh Indonesia.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi melalui keterangannya, Selasa (14/4).

Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” pungkasnya.
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Ombudsman: Stafsus Andi Taufan Berpotensi Malaadministrasi Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika