Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Amien dan Din mengguggat Perppu yang lahir di tengah wabah corona tersebut bersama 22 orang lain. Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Gugatan itu telah diterima pada Selasa (14/4).
Dalam gugatan tersebut, penggugat menggandeng 12 advokat dan konsultan hukum melawan Perppu tersebut.
Dari dokumen naskah laporan yang dilihat di situs resmi MK, tertera cap penerimaan gugatan tersebut pada pukul 19.07 WIB, 14 April 2020. Pendaftaran laporan itu diterima MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lebih dulu mendaftarkan gugatan.
Dalam permohonannya, MAKI-- bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA-- meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi.
0 Reviews:
Post a Comment