Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda
CIREBON - Polres Cirebon Kota, menembak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) karena saat akan ditangkap melawan. Pelaku berinisial A (25) itu membahayakan petugas polisi.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial A (25), saat ditangkap pelaku melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak bagian kaki)," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Jumat (10/4/2020).
Menurut Syamsul, pelaku melakukan pencurian dengan seorang diri, di mana pada waktu itu korban sedang berjalan di gang sempit.
Dari arah belakang, pelaku menghampiri korban dan mengambil telepon genggam yang saat kejadian sedang dibuat mainan.
"Pelaku beraksi sendiri dengan mengendarai sepeda motor langsung mengambil telepon genggam korban," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.