Bupati Bogor, Ade Yasin
BOGOR - Hari terakhir masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkab Bogor baru memastikan waktu penyaluran bantuan sosial berupa beras sebanyak 30 Kg ke keluarga penerima manfaat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).
"Hari ini kami cek ketersediaan beras di Gudang Bulog di Kecamatan Dramaga dan besok baru mulai disalurkan ke 200 ribu keluarga penerima manfaat yang masuk kategori non DTKS," ucap Ade Yasin Bupati Bogor kepada wartawan, Rabu, (29/4).
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor ini menerangkan bahwa kualitas beras yang diberikan kepada masyarakat sangat terdampak penyebaran wabah corona ini termasuk kategori baik atau standar.
"Beras yang kami berikan kepada 200.000 keluarga penerima manfaat non DTSK ini yang biasa kita makan yaitu Rp 10.543 perkilogramnya, mereka nantinya akan mendapatkan beras seberat 30 Kg perbulannya," terangnya.
Ade menuturkan bahwa bantuan beras ini dipastikan akan diberikan Pemkab Bogor selama 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli kedepan.
"Penyaluran beras 18.000 ton ini akan disalurkan oleh TNI dan Polisi, kami mohon maaf baru bisa menyalurkan bantuan sosial padahal kami awalnya berjanji akan memberikan bantuan beras ini sebelum awal bulan Suci Ramadhan kemarin," tutur Ade.
Wanita berusia 51 tahun ini menjelaskan bahwa ada kendala birokrasi, ketersediaan beras di Gudang Bulog Dramaga dan lainnya hingga baru bisa disalurkan mulai besok.
"Ada keterbatasan birokrasi, stok beras dan petugas sehingga penyaluran bantuan beras ke keluarga penerima manfaat ini menjadi telat. Saya tadi minta agar beras sebanyak 6.000 ton ini sudah disalurkan bertahap mulai besok karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak. Saya juga meminta agar berasnya jangan ada penurunan kualitas," jelasnya.
Ade melanjutkan truk TNI dan Polisi akan menyalurkan bantuan beras ini sampai kantor desa, lalu setelah itu akan disalurkan langsung oleh aparatur desa, personil bhabinsa dan bhabinkamtibmas.
"Mengenai data keluarga penerima manfaat non DTKS yang ternyata salah sasaran itu masih bisa direvisi atau dikoreksi, karena dalam penyaluran ini kami melibatkan aparatur desa, personil TNI, Polisi, RW dan RT," lanjut Ade.
0 Reviews:
Post a Comment