Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap tegas melarang ojek online (ojol) angkut penumpang, sesuai dengan aturan dari Menteri Kesehatan. Sementara itu menurut aturan Kementerian Perhubungan yang ditanda tangani Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, ojol boleh mengangkut penumpang.
Menanggapi polemik ini, Luhut mengatakan bahwa pihaknya memang mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang ojol bawa penumpang.
"Dengan Gubernur DKI sudah saya sampaikan silakan saja (melarang ojol)," tegas Luhut dalam video conference bersama wartawan, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Berbeda Dengan Permenhub 2020, Anies Tegaskan Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang
Pasalnya, penerapan aturan yang ditekennya ini dikembalikan ke daerah. Pasalnya, karakteristik daerah di Indonesia berbeda-beda.
"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," jelas Luhut.
Polemik ini seakan-akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat tidak saling koordinasi dalam menyusun kebijakan. Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap berkoordinasi dengan baik.
"Yang jelas ini semua kita (pemerintah) koordinasikan ya, dengan baik. Dengan Pak Terawan Menkes maupun dengan Gubernur DKI. Nggak betul juga kalau orang bilang nggak koordinasi," kata Luhut.
Sebelumnya, dalam Permenhub 18 tahun 2020, pasal 11 ayat 1d, disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Ojek Online Boleh Bawa Penumpang, Ini Syaratnya!
Padahal, dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Bahkan aturan ini sudah terbit seminggu lebih dulu dibanding aturan yang dibuat Kemenhub.
Aturan tersebut juga diadaptasi Anies dalam Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020. Dalam aturan itu dia juga melarang ojol untuk mengangkut penumpang, dan hanya boleh beroperasi mengangkut barang.
0 Reviews:
Post a Comment