ilustrasi
JAKARTA - Langkah sejumlah tokoh melayangkan gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 disambut positif oleh politisi di Senayan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengaku mendukung gugatan yang disampaikan oleh politisi senior PAN Amien Rais, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan juru bicara presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie Massardi, dan kawan-kawan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca: Polemik Stafsus Jokowi karena Belum Ada UU Etika Penyelenggara Negara
“Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda,” tegas Saleh, Sabtu (18/4/2020).
Saleh yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini mengaku yakin bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu tentu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum.
Adapun kata dia, yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Nah, jika nanti MK sudah memutuskan, maka putusan itu bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak.
“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” tekannya.
Perlu diketahui, setidaknya ada 24 tokoh yang bersama-sama melayangkan gugatan terhadap Perppu Corona. Mereka melakukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Baca: Gara-Gara Andi Taufan, Politikus PKB Ini Minta Staf Milenial Jokowi Dibubarkan
Mereka menganggap ketiga pasal tersebut bermasalah karena berisi anggaran yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi, bukan kerugian negara. Kemudian semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum, dan semua kebijakan keuangan berdasarkan Perppu 1/2020 bukan merupakan objek gugatan di PTUN.
Terkait itu, Saleh menegaskan bahwa setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu undang-undang atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Para penggugat pun diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.
Baca: Amien Rais dan Din Syamsuddin Ajukan Gugatan Ke MK Terkait Perppu Corona Yang Dikeluarkan Jokowi
“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu," pungkas Saleh.
0 Reviews:
Post a Comment