ilustrasi
CILEGON - Empat oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon mencuri masker yang ada di gudang Dinkes Kota Cilegon. Akibat perbuatannya ini, keempat oknum ini dicomot petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
Berdasarkan informasi, empat oknum pegawai Dinkes Kota Cilegon yang ditangkap itu masing-masing berinisial LL (38), MR (39), NS (39) dan AW (35).
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, dua diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Kota Cilegon yaitu ASN itu LL dan NS, sementara dua pelaku lainnya yakni MR dan AW statusnya tenaga kerja sukarena atau TKS.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 63 pcs masker sisa penjualan dari hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini, membenarkan adanya penangkapan empat oknum pegawai Dinkes Kota Cilegon terkait pencurian masker itu. Berawal dari laporan staf Dinkes setelah melakukan pengecekan dan mengetahui bahwa masker dalam gudang tidak ada.
"Laporan itu langsung kita tindaklajuti dengan memeriksa sejumlah pegawai, termasuk yang memegang kunci gudang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian mengarah kepada keempat oknum tersebut. Para pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2020) sekira jam 16.00 WIB," kata Zamrul kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri masker sebanyak 120 box yang ada di gudang Dinkes Kota Cilegon. "Barang bukti masker yang kita amankan sebanyak 63 pieces, yang lainnya sudah dijual oleh pelaku," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, para pelaku menjual masker hasil curian tersebut secara online dengan harga rata-rata Rp50 ribu per boks. "Pelaku menjual masker secara online, terus harganya kisaran Rp50 ribu per boks," jelas Kasat.