1 Pasien Positif Corona di Kabupaten Maros - Sulsel Meninggal Dunia
SULSEL - Perkembangan kasus Covid-19 di kabupaten Maros per tanggal 14 April 2020, satu pasien cluster umrah positif virus Corona di satu kecamatan di Kabupaten Maros meninggal dunia di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar sekitar pukul 19.30 WITA.
Kasus meninggalnya pasien positif Covid-19 yang berusia 58 tahun tersebut merupakan kasus pertama di daerah Maros.
"Kasus positif virus corona di daerah Maros sebanyak 18 kasus dimana 14 menjalani isolasi mandiri, 1 dirawat, 2 sembuh dan 1 meninggal dunia. Ini kasus positif pertama yang memakan korban jiwa," ungkap juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maros, dr Syarifuddin kepada wartawan via telepon seluler, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, jasad almarhum telah dimakamkan di lahan pekuburan milik Pemprov Sulsel di Samata Gowa.
"Jasad pasien Positif Covid-19 harus segera dikuburkan dan tidak boleh lebih dari empat jam berada diluar," ungkap Syarifuddin.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, Sulawesi Selatan, Andi Pattarai Amir telah mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan segera diterapkan di daerah penyanggah Ibukota Sulawesi Selatan.
Menurutnya, saat ini, penyebaran COVID-19 terus meningkat, apalagi daerah Maros telah menjadi salah satu wilayah transmisi baru penyebaran COVID-19 yang harus segera diatasi. Apalagi, sebagian besar masyarakat masih belum taat dengan anjuran pemerintah.
"Ketidakpatuhan masyarakat dalam mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan Sosial Distancing, Pshysical Distancing serta tidak keluar rumah menjadikan daerah Maros ini menjadi transmisi baru penyebaran pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, kami telah meminta Pemkab Maros mengajukan PSBB, agar wabah virus asal Wuhan China bisa terputus mata rantainya," tegasnya.
Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa, menurut Pattarai, dalam penanganan COVID-19 di Sulsel, tidak boleh dipisahkan. Dan ketiga kepala daerah di wilayah itu, harus segera berkoordinasi menempuh langkah PSBB seperti DKI Jakarta.
"Kabupaten Maros dan Gowa merupakan daerah penyanggah Ibukota Sulsel yakni Kota Makassar. Oleh sebab itu dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran pandemi Virus Corona di Sulsel harus bersama-sama bermohon agar ketiga daerah ini bisa mendapat izin memberlakukan PSBB di daerahnya masing-masing dalam waktu secepatnya," jelas Andi Pattarai Amir.
Di tempat terpisah, Bupati Maros, Hatta Rahman mengaku akan mengikuti langkah pemerintah kota Makassar dalam pengajuan PSBB itu. Namun, ia mengaku persyaratan PSBB ini harus tetap dipenuhi, seperti angka kematian dan soal anggaran.
"Pemkab Maros masih menunggu langkah Pemkot Makassar, jika mereka mengajukan, tentu kita akan ikuti termasuk kebijakan Provinsi. Tapi ini PSBB ada syaratnya, seperti angka kematian dan juga penerapannya tidak ekuivalen dengan anggaran," jelasnya.
Saat ini, langkah yang telah dilakukan Pemkab Maros dalam penanganan kasus virus Corona yakni menyediakan tempat khusus isolasi bagi warga yang positif COVID-19 yang tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG) di Rumah Susun.
Untuk diketahui, saat ini jumlah pasien positif di Maros sudah mencapai 18 orang, dimana 14 pasien menjalani isolasi mandiri, 1 orang dirawat, 2 orang dinyatakan sembuh dan 1 pasien meninggal dunia. Sementara jumlah kasus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 130 pasien dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 14 kasus dimana 3 pasien dirawat dan 11 pasien jalani isolasi mandiri (pulang).
0 Reviews:
Post a Comment